Menuju konten utama

Polisi Tangkap Lagi Tersangka Pembunuhan Karyawan TV Muhammadiyah

Tersangka yang berperan membantu pembuangan mayat almarhum Dufi ditangkap polisi.

Polisi Tangkap Lagi Tersangka Pembunuhan Karyawan TV Muhammadiyah
Polisi mengawal tersangka pelaku pembunuhan terhadap mantan wartawan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, berinisial MN, seusai penangkapan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/11/2018). ANTARA FOTO/Nalendra/IES.

tirto.id - Polda Jawa Barat menangkap satu pelaku lagi dalam kasus pembunuhan karyawan Stasiun Televisi Muhammadiyah, Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi. Sebelumnya Dufi ditemukan tewas dan mayatnya dimasukkan dalam drum yang ditemukan di Bogor.

Tersangka baru yang ditangkap oleh polisi itu bernama Yudi alias Dasep. Penangkapan terhadap Yudi dilakukan di Kampung Cilalay Bodas, Sukabumi, Jawa Barat, pada 23 November lalu.

Yudi ditangkap karena diduga berperan mengangkat dan ikut membuang jasad Dufi. Meski mengetahui pembunuhan Dufi, Yudi tidak melapor ke polisi dan malah membantu proses pembuangan jenazah dan malah melarikan diri ke Sukabumi.

“Pelaku berlari menuju Surade, Jampang Kulon, Sukabumi, sehingga pada Jumat pukul 12.15 WIB, tim resmob dan tim Polda Jabar melakukan penangkapan,” kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, pada Minggu (25/11/2018).

Menurut Dedi, polisi juga sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga membantu pembunuhan Dufi. Satu yang dikejar polisi adalah Zaenal, orang yang menjual mobil milik Dufi.

“[polisi] Mencari keberadaan Zaenal dan barang bukti mobil Innova putih,” kata Dedi.

Tersangka utama di kasus pembunuhan ini, yakni M Nurhadi telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan pelanggaran pasal yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Ia [Nurhadi] disangkakan [pelanggaran] Pasal 340 subsider Pasal 338 dan/atau Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 363 dan/atau Pasal 480," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, pada 21 November lalu.

Argo mengatakan penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan jajaran Polres Bogor. “Pelaku segera dilimpahkan ke Polres Bogor,” ucap dia.

Nurhadi ditangkap di dekat tempat pencucian motor ‘Omen’. Lokasinya di belakang Kelurahan Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita telepon seluler, KTP, SIM, kartu ATM dan buku tabungan milik Dufi. Motif pembunuhan belum diketahui dan masih dalam penanganan kepolisian Bogor.

Nurhadi merupakan seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Narogong Cantik Raya D140/3 RT001/023, Bekasi.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom