tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kepolisian resmi menangkap satu tersangka baru terkait pengembangan kasus tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah atau pedofil di akun grup Facebook bernama Official Loly Candy.
"Dari Krimsus telah menangkap 1 pelaku lagi dari kasus pedofil," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Tersangka baru itu berinisial AAJ. Ia diketahui sebagai salah satu pegawai swasta di sebuah perusahaan. Tersangka yang berumur 24 tahun dan berkelamin laki-laki ini ditangkap di daerah Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (16/3/2017) malam.
Dari tangan pelaku, kepolisian juga menyita barang bukti berupa dua buah laptop dan satu telepon pintar. Tersangka diduga berperan sebagai sebagai salah satu penyebar video dan konten pornografi di akun Official Loly Candy.
Polisi menduga motif pelaku mengumpulkan untuk ikut dalam grup dan menyebarkan video maupun foto pelecehan terhadap anak karena hasrat seksualnya. Namun, pihak kepolisian masih belum bisa menjawab terkait adanya dugaan kelainan psikologis yang dialami AAJ.
Sampai saat ini, kepolisian masih memeriksa konten yang terdiri atas video dan foto anak-anak di bawah umur tersebut. Kepolisian pun belum bisa menjawab apakah pelaku ini ikut melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak kecil.
"Sampai sekarang belum dapat data lengkap, sedang kita dalami dengan menggunakan forensik tadi. Tunggu aja," kata Argo.
Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat menyatakan, kepolisian tengah mengusut lebih lanjut tersangka baru dalam kasus Official Loly Candy. Ia mengaku, penyidik menangkap AAJ karena intensitas aktivitas AAJ dalam grup tersebut.
"Kenapa kita tangkap? karena yang bersangkutan ini paling aktif di dalam grup itu untuk mengirimkan, mengupload-upload gambar itu sehingga kita cari," kata Wahyu di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Sampai saat ini, kepolisian masih menelusuri nama-nama lain dalam anggota grup itu. Ia menuturkan, kepolisian sulit mengejar tersangka karena kebanyakan akun yang berada di dalam grup menggunakan akun palsu. Oleh karena itu, penyidik perlu waktu untuk mengejar nama baru. Sampai saat ini, polisi sudah menjaring nama-nama akun yang aktif, tetapi mereka akan menyampaikan lebih lanjut.
"Ada...ada... nanti kita tunggu. Nanti kalau ada hasilnya kita sampaikan," kata Wahyu.
Pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat(1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan atau pasal 4 ayat (2) Jo pasal 30 UU RI No 44 tentang pornografi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH