tirto.id - Kepolisian menangkap NHN (25), seorang guru ngaji di salah satu pondok pesantren daerah Ciamis, Jawa Barat. NHN ditangkap karena melakukan pencabulan kepada enam anak di bawah umur secara berulang kali.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan keluarga korban MK (15) yang memergoki pesan Whatsapp di laptop korban dengan tersangka. Setelah dilaporkan ke kepolisian, diketahui bahwa peristiwa persetubuhan anak di bawah umur itu sudah terjadi sejak 2022, saat korban duduk di kelas 8.
"Diawali dengan ciuman dan perabaan. Setelah itu, korban diantar kembali ke pondok dengan imbalan uang Rp50 ribu. Pada tahun 2024, pelaku mulai secara rutin mengajak korban ke rumahnya dan membujuknya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Jumat (20/6/2025).
Hendra mengemukakan bahwa saat pelaku ditangkap, dia mengakui bahwa ada lima anak lainnya yang juga telah disetubuhi. Tersangka mengaku sudah melakukan persetubuhan anak di bawah umur sejak 2021. Saat ini, terdapat korban yang sudah berusia dewasa.
"NHN dijerat Pasal 81 Ayat 2 dan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," ucap Hendra.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi