tirto.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap pengendara motor yang selama ini berkeliaran di wilayah Jakarta Barat.
"Kita tangkap dua dari tiga pelaku yakni ML alias AF (15) dan DH alias OY (17), sedangkan satu tersangka yaitu DH masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi ketika dikonfirmasi, Rabu (27/3/2019).
ML ditangkap di rumahnya di Jalan Darussalam RT 04/03 Ketapang Cipondoh, Tangerang Kota Banten, Minggu (24/3/2019), sekira pukul 18.00 WIB.
Sedangkan DH tertangkap di Jalan Ketapang RT 006/05 Ketapang Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (7/3/2019). Para pelaku beraksi di Pesing Daan Mogot, Kebon Jeruk dan Kembangan, Jakarta Barat.
ML ditangkap lantaran sebagai pelaku serta pemilik satu bilah celurit bergagang kayu warna coklat. Celurit itu digunakan oleh tersangka DH.
DH sebagai eksekutor utama yang membacok korban dan mengambil barang-barang milik korban. Ia merupakan anggota geng motor Gabungan Bocah Rese (Gabores) yang sempat melarikan diri setelah melakukan penganiayaan terhadap korbannya di Daan Mogot beberapa waktu lalu.
“Hasil tes urine DH pun positif mengandung Tetrahidrokanabinol (THC) dan Benzodiazepine (Benzo),” kata Hengki.
Kejadian bermula ketika pelaku bersama rekan-rekannya bertemu di Jembatan Kura-Kura, Ketapang, Cipondoh, Tangerang. Para tersangka merencanakan membegal pengendara motor dengan menggunakan celurit yang dimiliki untuk beraksi.
Para tersangka mencari korban dari kawasan Ketapang, Tangerang menuju Ke Cengkareng lalu ke Kedoya, Jakarta Barat. Saat di Kedoya, ketiga tersangka bertemu dengan seorang perempuan lalu menodongkan celurit ke arahnya.
“Mereka berhasil mengambil barang milik korban berupa satu buah tas yang berisikan alat make-up," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu.
Karena merasa lelah, sambung Edi, ketiga tersangka kembali ke Ketapang Cipondoh melalui Kembangan. Saat di perjalanan, ada sebuah mobil yang berjalan pelan di depan mereka. Lantaran kesal, DH menyuruh rekannya untuk menyalip.
"Lantas DH langsung membacok korban dengan celurit yang dibawanya. Usai itu mereka kabur,” jelas Edi.
Selanjutnya, di dekat lampu merah Jalan Raya Kembangan, DH merasa tidak senang dengan korban yang menatapnya.
Kemudian mereka memutar dan menghampiri korban, DH langsung menegur dengan kasar. Ia tidak pikir panjang dan memilih membacok dada kanan korban sebanyak satu kali.
“Ketiga tersangka meninggalkan korban dalam keadaan bersimbah darah dan akhirnya meninggal," ucap Edi.
Para pelaku disangkakan Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dhita Koesno