Menuju konten utama

Polisi Tangkap Aktivis Lingkungan Solo Atas Dugaan Perusakan Pabrik

LBH menyatakan Is dan dua orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan perusakan pabrik PT Rayon Utama Makmur di Sukoharjo.

Polisi Tangkap Aktivis Lingkungan Solo Atas Dugaan Perusakan Pabrik
Ilustrasi kebakaran pabrik. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya.

tirto.id - Muhammad Hisbun Payu (Is), aktivis lingkungan dari Sukoharjo, Jawa Tengah, ditangkap polisi di depan pintu masuk Alfamidi di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (4/3/2018) malam.

Delapan polisi yang mengaku dari Polda Jawa Tengah menyeretnya ke dalam Avanza berwarna putih dan kemudian memindahkannya ke mobil polisi berplat nomor AB 1747 IN pada pukul 23.15 WIB.

Ketika dihubungi Tirto, polisi bernama Bowo yang membawanya membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, kata Bowo, Is telah sampai di Polda Jawa Tengah dan akan segera dilakukan pemeriksaan.

"Sudah mau sampai di Polda Jateng. Keterangan lebih lanjut silakan datang ke kantor [Mapolda Jateng]," ungkapnya saat dihubungi Tirto, Senin (5/3/2018).

Ivan Wagner, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Semarang melakukan pendampingan terhadap Is. Ia mengatakan bahwa Is dan dua orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan perusakan pabrik PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang terjadi pada 24 Februari lalu.

Saat ini kepolisian Sukoharjo telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap ketiganya karena diduga melakukan tindak pidana pasal 170 ayat 1 serta Pasal 187 ayat 1 dan 2.

"Dari surat pemanggilan, ada klausul-klausul Pasal yang 170 (1) tentang perusakan dan pasal 187 [1 dan 2] tentang tindak menimbulkan kebakaran dengan, kedua ancamannya masing-masing 12 dan 15 tahun penjara," ujar Ivan.

Pabrik PT Rayon Utama Makmur dibakar massa yang kecewa akibat limbah pengelolaan serat rayon menyebabkan polusi udara di desa sekitar pabrik. Mereka sebelumnya juga berdemonstrasi di depan pabrik sejak 19 Januari 2018.

Baca juga artikel terkait PENANGKAPAN AKTIVIS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari