Menuju konten utama

Polisi Tak Masalah Periksa Korban Dugaan Penganiayaan di Kantor KPK

Pihak kepolisian menyatakan tidak mempermasalahkan pemeriksaan kedua pegawai KPK yang diduga korban penganiayaan Pemprov Papua dilaksanakan di kantor KPK.

Polisi Tak Masalah Periksa Korban Dugaan Penganiayaan di Kantor KPK
Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Muhammad Iqbal. tirto.id/Irwan A Syambudi

tirto.id - Jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menyiapkan ruang pemeriksaan untuk pemeriksaan dua penyelidik KPK terkait kasus dugaan penganiayaan di kantor lembaga antirasuah tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan, tidak masalah jika pemeriksaan berlangsung di kantor KPK.

“Tidak ada yang salah dengan itu, dalam pemeriksaan kami mengedepankan upaya persuasif dan humanis. Kalau mereka minta diperiksa di sana, kami akan ke sana,” ujar dia di Mabes Polri, Kamis (7/2/2019).

Iqbal menyebutkan, terkait rencana tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran KPK.

“Hari ini sudah kami koordinasikan,” ucapnya.

Dua penyelidik KPK yang diduga sebagai korban pemukulan oleh anggota Pemprov Papua, yakni Indra Mantong Batti dan Muhamad Gilang Wicaksono batal menghadiri rencana pemeriksaan di Polda Metro Jaya kemarin lantaran ada kegiatan mendesak yang harus dikerjakan.

Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian belum mengetahui secara pasti alasan pembatalan pemeriksaan.

“Untuk alasannya belum tahu, mungkin mereka belum siap," kata dia, kemarin.

Laporan pegawai KPK itu terdaftar sejak Minggu (3/2/2019) pukul 14.30 WIB dan diterima oleh Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Terlapor dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 211 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP.

Keduanya dipukuli usai mengambil gambar saat sedang bertugas di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019). Dua penyelidik itu tengah mendalami informasi masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi.

Akibat penganiayaan, korban harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit dan harus menjalani operasi.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno