Menuju konten utama

Polisi Tahan 43 Tersangka Bentrok Antarkelompok di Mampang

Saat dua kelompok tengah didamaikan justru terjadi insiden pemukulan di hadapan petugas.

Polisi Tahan 43 Tersangka Bentrok Antarkelompok di Mampang
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi usai menghadiri kegiatan apel di Kawasan Monas Jakarta Pusat, Senin (19/07/2021). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

tirto.id - Polda Metro Jaya menahan 43 orang usai bentrokan dua kelompok di Mampang, Jakarta Selatan. Mereka berkelahi lantaran diduga perebutan lahan.

"Kami tetapkan 43 tersangka dari kedua belah pihak, penyidik telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis, 20 Oktober 2022, di Mapolda Metro Jaya.

Zulpan juga mengatakan ada dua orang yang menderita luka-luka akibat bentrokan. Keributan itu terjadi di dekat sebuah kafe di Jalan Terusan Rasuna Said, Mampang, Jakarta Selatan, sekira pukul 19.00 WIB, Senin, 17 Oktober 2022.

"Kemudian diadakan pertemuan antara keduanya ini untuk musyawarah, justru terjadi pemukulan di hadapan petugas," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Ia menegaskan aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan apalagi dengan mengerahkan massa.

Upaya kepolisian ini menjadi peringatan bahwa segala bentuk premanisme akan ditindak oleh kepolisian. Para tersangka melanggar Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 358 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara paling lama 9 tahun.

Awalnya polisi menetapkan 44 orang sebagai tersangka, namun dalam proses gelar perkara, ada satu orang yang penyidik anggap kurang alat bukti karena ia adalah orang pertama yang dipukul kemudian diamankan polisi.

Baca juga artikel terkait BENTROK ORMAS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky