tirto.id - Sebuah video viral di media sosial mengenai surat suara dibakar warga di Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Peristiwa itu diduga terjadi kemarin di distrik Tingginambut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pembakaran itu merupakan surat suara yang tidak terpakai lagi.
"Guna menghindari penyalahgunaan logistik pemilu oleh sekelompok orang, seluruh sisa logistik pemilu yang tidak terpakai dan sudah dibuat berita acara itu dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata dia di Mabes Polri, Rabu (24/4/2019).
Video ini terdapat dalam akun Instagram mediaprabowo yang viral di media sosial, sehingga jajaran Polda Papua akan mencari akun penyebar video yang menyatakan bahwa masyarakat membakar kotak suara dan surat suara lantaran tidak ada pemilu di sana.
"Polisi akan menginvestigasi terhadap akun yang menyebarkan informasi dan menambahkan narasi (terkait hoaks)," ucap Dedi.
Ia menyatakan sudah mengimbau masyarakat penyebaran kabar bohong bisa membuat gaduh, sehungga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dedi menambahkan sistem noken diberlakukan pada pilkada, pileg dan pilpres di Papua, sehingga surat suara yang tidak terpakai dapat dimusnahkan.
"Mereka mencoblos menggunakan sistem noken karena para tokoh adat di sana sangat berpengaruh. Setelah dihitung sisa logistik pemilu itu cukup banyak maka dimusnahkan," kata mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali