tirto.id - Polda Jawa Tengah telah menyelesaikan penyusunan berkas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Wakil Ketua (Waka) DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo, lantaran menggelar konser dangdut di masa pandemi COVID-19.
“Sudah tahap I, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2020).
Wasmad diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pasal 216 KUHP karena melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan.
Para tamu yang hadir diduga tak memperhatikan protokol kesehatan. “Sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran COVID-19 atau klaster baru penularan,” lanjut Argo.
Polri akan menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan guna memutuskan mata rantai penularan virus. Kini aparat gabungan gencar melakukan operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan.
Wasmad membawa surat rekomendasi dari pihak RT, RW dan kelurahan, kemudian mengajukan izin ke Polsek Tegal Selatan, ketika mengajukan izin. Dalam surat itu tidak menyebutkan akan ada konser musik berpanggung besar. Maka polsek mengeluarkan surat izin keramaian.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar bilang, satu hari sebelum kegiatan, polisi mendapatkan informasi akan ada acara pertunjukan musik.
"Maka pihak polsek mengevaluasi surat izin yang telah dikeluarkan. Setelahnya, polsek membatalkan surat izin dan melarang menggelar konser dangdut karena tidak menerapkan protokol kesehatan," jelas Iskandar.
Konser berlangsung pada 23 September malam. 19 saksi diperiksa dalam perkara ini, yakni ahli pidana, ahli kesehatan, ahli bahasa, serta 5 personel polisi, sisanya adalah sipil.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz