Menuju konten utama

Polisi Sebut Rio Reifan Positif Konsumsi Sabu

Polisi menyita sabu yang ditemukan di rumah selebritas Rio Reifan di kawasan Pondok Gede, Bekasi, saat digeledah pada Selasa (13/8/2019)

Polisi Sebut Rio Reifan Positif Konsumsi Sabu
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. FOTO/Antaranews

tirto.id - Polisi menyita sabu yang ditemukan di rumah selebritas Rio Reifan di kawasan Pondok Gede, Bekasi, saat digeledah pada Selasa (13/8/2019), sekitar pukul 14.30 WIB.

"Ditemukan sekitar 0,0129 gram sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (14/8/2019). Tidak hanya Rio, polisi turut meringkus dua orang lainnya di rumah itu dan polisi masih mendalami soal mereka.

Berdasarkan hasil tes urine, Rio positif mengonsumsi sabu. Hingga kini, polisi masih memeriksa dirinya guna mencari tahu asal sabu yang ia dapatkan.

"Masih kami dalami kembali, cek barang itu dari siapa, siapa yang mengantar," ujar Argo.

Penangkapan ini merupakan yang ketiga kalinya bagi suami dari Henny Mona itu. Rio pertama kali dibekuk ketika bertransaksi dengan bandar narkoba pada 8 Januari 2015, sekira pukul 03.30 WIB di jalan sekitar Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.

Petugas menyita satu tas kecil hitam yang di dalamnya ada satu kantong plastik klip berisi 0,48 gram sabu, satu kantong plastik klip sabu seberat 0,63 gram, satu alat isap sabu (bong), dan satu telepon selular.

Lantas polisi menggeledah rumah Rio di Jalan Bungur, Depok, Jawa Barat lantaran ia mengaku memiliki 3 gram sabu. Di rumah tersebut, polisi menyita 1,75 gram sabu dan dua alat isap sabu. Akhirnya ia divonis 1 tahun 2 bulan penjara.

Penangkapan kedua pada 13 Agustus 2017, ketika polisi berpatroli di kawasan Jatisampurna, Bekasi. Petugas mencurigai mobil yang sedang berhenti di tepi jalan lantas mobil tersebut dan menanyakan sopir soal surat kendaraan. Karena Rio tak berhasil menunjukkan surat-surat tersebut, lantas digeledah.

Saat itu Rio kedapatan menyimpan sabu di dalam tasnya, juga pipet, alat hisap sabu dan cangklong. Akibat kejadian itu, ia harus meringkuk di tahanan selama 9 bulan dan bebas pada Juni 2018.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri