tirto.id - Polda Riau mengatakan bahwa pelaku pungutan liar di Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru tidak hanya dikenakan pasal Korupsi tetapi juga bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Tidak hanya pasal korupsi, kalau ada unsur menyamarkan seolah-olah uang tersebut dari kegiatan legal. Maka akan diakumulasi dengan pencucian uang," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain di Pekanbaru, Selasa (9/5/2017).
Lebih lanjut Zulkarnain menjelaskan bahwa kasus pungutan liar itu juga telah diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Sampai saat ini, kata dia, sudah ada 12 orang yang dimintai keterangan, di antaranya enam tahanan dan enam petugas rutan.
Ia mengatakan, ada juga dari pihak keluarga tahanan atau narapidana yang telah menunjukkan cara membayar uang pindah blok yakni dengan pengiriman melalui rekening bank. Bahkan, ada warga yang menunjukkan catatan kertas nomor rekening dan nama orang yang dituju.
Ia menambahkan, ada juga yang menunjukkan nomor dan nama untuk dikirimi uang dalam telepon selulernya. "Itu sudah dua alat bukti, tinggal tambah keterangan saksi ahli," kata kapolda dikutip dari Antara.
Zulkarnain menduga bahwa pungli yang terjadi di rutan memang bersifat sistemik, yang membuat para tahanan tidak betah berada di rutan. Hal itu, kata dia, sekaligus menjadi pemicu para narapidana melakukan tindakan brutal dengan cara mendobrak pintu yang nengakibatkan kaburnya 448 tahanan.
Zulkarnain mengatakan bahwa Polda Riau juga mempersilakan semua pihak memberikan informasi terkait dugaan pungli di Rutan Pekanbaru, karena sampai saat ini belum ada yang dilaporkan untuk menghilangkan segala pungli di rutan.
"Sejauh ini sudah 48 kasus yang diproses Polda Riau terkait pungli semuanya operasi tangkap tangan [OTT]. Baru kali ini yang bukan OTT, laporan pungli dari warga belum ada, baru keluhan, tapi ada pelaporan polisi yang bisa dibuat anggota-anggota," jelasnya.
Menkumham Janji Tindak Tegas Pungli di Rutan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly berjanji akan menindak tegas pelaku pungli di rutan Pekanbaru yang menjadi salah satu pemicu kaburnya ratusan tahanan. Yasonna menegaskan sanksi berat harus diberlakukan untuk memerangi pungli.
"Sekarang yang memeras [harus] pidana. Ada kapolda di sini supaya memproses. Tidak cukup sanksi administrasi, tidak bisa," kata Yasonna sambil menggebrak meja di hadapan petugas rutan dan Kanwil Kemenkum HAM Riau, di dalam Rutan Kelas IIB Pekanbaru, Minggu (7/5), seperti diwartakan Antara.
Ia bahkan sampai menggebrak meja berkali-kali saat mengunjungi Rutan Kelas IIB Kota Pekanbaru. "Saya tidak akan toleransi. Perilaku ini betul-betul biadab, sangat biadab," kata dia.
Kejadian itu turut disaksikan oleh Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, dan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Ferdinand Siagian.
Yasonna terlihat berkali-kali menggebrak meja karena saking marahnya. Ia mengatakan sudah berkali-kali memperingatkan agar praktik pungli dan pemerasan di rutan maupun lembaga pemasyarakatan ditiadakan.
"Presiden sudah kasih kita APBN, tapi mau bangunan secantik apapun kalau mental kita seperti ini tidak akan bisa," katanya.
Kementerian Hukum dan HAM memastikan 448 orang dari total 1.870 tahanan dan narapidana yang melarikan diri dari Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, pada Jumat (5/5). Hingga Minggu siang, tahanan yang ditangkap terus bertambah, yakni sekitar 242 orang.
Pihak kementerian berjanji mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi di rutan karena menjadi pemicu insiden. Seluruh pejabat dan petugas rutan langsung diganti untuk menenangkan tahanan.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto