tirto.id -
Dugaan tersebut disampaikan oleh Ketua Biro Humas Polda Metro Jaya Raden Argo Yuwono dalam konferensi pers hasil gelar perkara.
"Jadi setelah memeriksa saksi-saksi, hasil koordinasi dengan labfor (laboratorium forensik) bahwa penyebab kebakaran adalah percikan las yang menyambar bahan pembuatan kembang api," tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (28/10/2017).
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya Nico Afinta menjelaskan proses pengelasan dilakukan oleh tukang las pabrik Subarna Ega atas perintah dari Direktur Operasional PT Panca Buana Cahaya Andri Hartanto.
"Di situ lah terjadi percikan api yang menyambar bahan daripada kembang api," ucap Nico.
Kebakaran pun menciptakan beberapa kali ledakan dahsyat hingga merobohkan atap gedung dan pada akhirnya menghabiskan seluruh bangunannya.
Dari hasil pantauan Tirto di lapangan, bahan tersebut mirip dengan Potasium Chlorate yang biasa dibuat untuk bom ikan dan bahan petasan. Namun, Polda Metro Jaya belum bisa memastikan jenis bahan pembuat kembang api.
"Nanti akan kami dalami dengan Tim Labfor," kata Nico mengenai dugaan bahan tersebut.
Saat kejadian, kata Nico, pekerja yang berada dalam bangunan berlari menyelamatkan diri ke pintu depan. Namun, saat itu di pintu depan terdapat gudang yang juga tersulut api. Sehingga, mereka kemudian berlari ke arah pintu belakang dan berkumpul di satu sudut.
"Jadi dari pintu depan itu merapat ke belakang. Hampir 30-an lebih berada di satu titik bagian belakang bangunan," kata Nico.
Dari keterangan saksi, Nico membantah pintu depan dalam keadaan terkunci. "Tidak terkunci. Kalau Anda tahu pintunya digeser terus ada pintu kecil lagi. Ada yang lewat situ, korban terselamatkan," kata Nico.
Korban lainnya pun, menurut Nico, ada yang berusaha menyelamatkan diri dengan menjebol tembok.
Api sendiri baru bisa dipadamkan pada pukul 12.00 WIB dan proses evakuasi baru dilakukan sejak pukul 12.30 hingga 18.00 WIB.
Akibat dari kejadian ini, dari 103 pekerja di pabrik itu sejumlah 47 meninggal di tempat kejadian, 1 orang meninggal setelah mendapat perawatan, 45 masih dalam perawatan karena luka bakar, dan 10 orang lainnya belum ditemukan.
Polda telah menetapkan tiga tersangka dalam kejadian ini, yakni Indra Liono selaku Pemilik PT Panca Cahaya Buana, Andri Hartanto selaku Direktur Operasional, dan Subarna Ega sebagai tukang las di pabrik yang terbakar.
Indra dan Andri telah ditahan di Polda Metro Jaya dengan jeratan pasal 359 KUHP, 188 KUHP, dan pasal 74 UU Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2013 karena terbukti mempekerjakan anak di bawah umur.
Sementara, Subarna Ega dijerat pasal 359 KUHP dan pasal 188 KUHP atas kelalaiannya yang menyebabkan kebakaran dan hilangnya nyawa seseorang. Ia kini masih dalam pencarian, yang sempat disebutkan Nico, kemungkinan sudah meninggal dunia, namun masih menunggu hasil identifikasi tim DVI Polri.
Ketiga tersangka tersebut, dikatakan Nico, terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri