Menuju konten utama

Polisi Penembak Siswa SMK Ajukan Banding atas Pemecatannya

Aipda Robig diberi kesempatan 3 hari untuk mengajukan banding atas putusan Komite Etik Bidang Propam Polda Jateng.

Polisi Penembak Siswa SMK Ajukan Banding atas Pemecatannya
Kabidhumas polda dan kompolnas memberi keterangan pers sidang etik kasus penembakan. (FOTO/Baihaqi Annizar)

tirto.id - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, mengajukan banding atas putusan sidang etik dalam kasus penembakan hingga tewas dengan korban siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, Gamma Rizkynata Oktafandy.

"Tadi disampaikan beliau (Aipda Robig) akan banding," jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024).

Artanto mengatakan, banding atas putusan sidang etik merupakan hak dari terperiksa. Majelis sidang pun memberi waktu Aipda Robig untuk menyusun banding.

"Untuk banding beliau diberi kesempatan 3 hari untuk mengajukan kepada ketua sidang," imbuh Artanto.

Dalam sidang etik ini, Aipda Robig dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Selain itu, Aipda Robig dinyatakan melakukan perbuatan tercela merusak citra Polri. Ia juga dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) selama 14 hari.

Keluarga almarhum Gamma atau korban penembakan menanggapi upaya banding Aipda Robig. Ia menyadari bahwa banding merupakan hak terperiksa. Meskipun begitu, keluarga korban optimistis banding tidak akan ditolak.

"Kami yakin banding itu tidak akan diterima," ujar perwakilan kuasa hukum keluarga, Zainal Abidin Petir usai meninjau sidang.

"Kalau sampai diterima, masyarakat akan menilai citra polisi semakin buruk. Karena tadi saya sampaikan ini menyangkut citra Polri di masyarakat," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, diduga menembak sekelompok pemuda yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Seitdaknya tiga orang menjadi korban yang tertembak Robig, semuanya merupakan siswa SMK Negeri 4 Semarang. Korban Gamma tertembak di bagian pinggul hingga tewas, sementara korban A terserempet peluru di dada dan korban S tertembak di tangan.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Andrian Pratama Taher