tirto.id - Polda Metro Jaya (PMJ) menyatakan pelaku penyiraman air keras bernama Vindra Yuniko (29) di Jakarta Barat sudah beraksi sebanyak empat kali. Sebalumnya pelaku mengaku melakukan aksinya hanya tiga kali.
"Dari pengembangan pemeriksaan, ternyata tersangka tanggal 3 November mengaku pernah sekali lagi beraksi. Namun soda apinya sedikit, jadi tidak terdampak dan tidak ada yang melapor," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (18/11/ 2019).
Gatot menerangkan, tersangka melakukan aksinya itu dekat dengan Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Namun korban tidak mengalami luka serius lantaran kadar soda api yang dicampurkan dalam air tidak terlalu banyak. Selain itu, kata Gatot, jarak lempar juga terlalu jauh.
"Ini tergantung dari berapa banyak soda api dan jaraknya. Kalau soda apinya banyak dan dilempar dekat itu banyak lukanya," ujarnya.
Total korban Vindra berjumlah sembilan orang. Pertama tersangka menyerang dua Siswi SMP berinisial A dan P di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa (5/11/2019). Pelaku menggunakan motor dan tiba-tiba menyiramkan air keras kepada kedua korban.
Tiga hari kemudian, Vindra menyerang seorang tukang sayur bernama Sakinah (60) dengan cara yang sama. Sakinah diserang saat sedang pulang usai berdagang. Terakhir, tersangka menyerang enam siswi SMP pada tanggal 15 November 2019 kemarin.
Berdasarkan keterangan pelaku kata Gatot, pada tahun 2015 Vindra pernah terjatuh dari ketinggian saat ia bekerja sebagai tukang service AC hingga mengalami luka robek di kepalanya.
Kemudian saat berada di Rumah Sakit, Vindra juga mengaku kurang mendapat perhatian dari kakak perempuannya. Oleh karena itu, seluruh korban Vindra merupakan seorang perempuan.
"Padahal pas di cek kembali, kakaknya cukup perhatian," tuturnya.
Selain itu, Gatot juga menerangkan selama ini tersangka sering bermain game. Sehingga polisi menduga aksi yang dilakukan oleh Vindra itu karena kecanduan game. Saat ini kepolisian masih mendalami apakah Vindra mengalami masalah kejiwaan atau tidak.
"Perkembangan psikologi untuk sementara tidak ada dugaan gangguan kejiwaan tapi masih di dalami," tutur Gatot.
Atas perlakuannya itu, Vindra Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76 c UU Nomor 35 tahun 2014 dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Irwan Syambudi