tirto.id -
Ia menyampaikan saat ini Indra Liyono (40), pemilik pabrik itu, telah diamankan di Markas Polda Metro Jaya sejak siang tadi.
"Katanya kabur ke luar negeri, pada kenyataannya, setelah kita panggil dari pemilik lapangan, ke atasnya lagi sampai dengan penanggung jawab, dan akhirnya kita bisa berkomunikasi dengan saudara Indra, dan kita panggil semalam Polres Tangerang dia datang," ungkapnya saat ditemui di depan lokasi kejadian, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat (27/10/2017).
Menurut Hary, saat ini Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Indra soal perizinan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan operasional pabrik tersebut. "Masih diperiksa baru tadi siang," ujar dia.
Dalam hal ini, jelas Harry, Polres Tangerang merupakan tidak berwenang menetapkan status apapun terhadap Indra. Sebab, pihaknya merupakan bagian dari tim gabungan yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya untuk mengusut penyebab kebakaran yang menewaskan 47 orang tersebut.
"Kami melakukan TPTKP, apabila ada saksi-saksi yang dibutuhkan untuk dicari untuk kita amankan dan kirim ke Polda Metro Jaya," jelasnya.
"Nanti yang menentukan status di sana, yang akan mendalami konstruksi terkait masalah kasusnya," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menduga Indra selaku pemilik pabrik melanggar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. Akibatnya, ledakan dan kebakaran di gudang petasan itu menyebabkan sedikitnya 47 karyawan meninggal dan 46 terluka.
"Kalau memperhatikan dahsyatnya kejadian serta banyak korban meninggal dan luka karena tak dapat menyelamatkan diri, diduga kuat ada pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja. Kasus ini harus diusut tuntas," kata Hanif di Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Lantaran itu, Menteri Hanif mengaku telah menginstruksikan kepada kepada Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3), Sugeng Priyanto, untuk melakukan pengusutan hingga tuntas.
Menurut Hanif, berdasarkan temuan di lapangan kondisi pintu gerbang pabrik selalu terkunci. Hal ini mengindikasikan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki SMK3. Salah satu butir aturan tersebut berisi tentang ketentuan perusahaan harus mampu menanggulangi kebakaran serta menyediakan akses jika terjadi kondisi kegawatdaruratan.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri