Menuju konten utama

Polisi: Pabrik Petasan Terbakar Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka atas insiden terbakarnya pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya di Tangerang yang menewaskan 47 orang.

Polisi: Pabrik Petasan Terbakar Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta, Kabid Humas Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memberikan keterangan pers terkait tersangka kebakaran pabrik kembang api di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/10/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - PT Panca Buana Cahaya, pabrik petasan yang terbakar Kamis (26/10/2017) lalu dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya terhadap saksi-saksi diketahui mempekerjakan anak di bawah umur.

"Ini kami dapat dari keterangan beberapa saksi, yaitu antara lain Ibu Sunah, yang kemarin 14 tahun meninggal dunia. Kemudian Wawan 17 tahun, kemudian ada Siti Fatimah 15 tahun," kata Direktur Ditkrimsus Polda Metro Jaya Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Sabtu (28/10/2017).

Anak-anak tersebut bekerja di bagian pengemasan kembang api bermerk 'Sun'. Mereka digaji sebesar Rp40 ribu sehari atau setara dengan Rp1,2 juta per bulan.

Mengenai hal ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan pemilik pabrik atas nama Indra Liyono dan direktur operasional pabrik atas nama Andri Hartanto.

Keduanya dinilai melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 74. Dalam ayat 2 pasal itu berisi larangan mempekerjakan anak di bawah umur dalam pekerjaan yang berbahaya.

"Ancamannya 5 tahun penjara," kata Nico.

Meski begitu, kata Nico, pihaknya belum menentukan tersangka lain terkait mempekerjakan anak di bawah umur dari pihak pemberi izin usaha.

"Nanti kita dalam pemeriksaan nanti kita lihat apakah ada bisa dikembangkan atau tidak," kata Nico.

Namun Nico menegaskan ke depannya kepada semua perusahaan agar memperhatikan pendataan tenaga kerja agar tidak sampai melanggar undang-undang tersebut.

"Yang bersangkutan [Indra dan Andri] ini mengaku tidak mengetahui ada pekerja di bawah umur," kata Nico.

Indra dan Andri juga dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

"Andri terbukti menyuruh Subarna Ega untuk mengelas pabrik yang percikan apinya mengenai bahan-bahan kembang api yang mengakibatkan kebakaran dan ledakan," kata Nico.

Sementara, Subarna Ega juga menjadi tersangka dalam kejadian ini. Ia dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 188 KUHP. Namun, sampai saat ini ia masih menjadi buron pihak kepolisian.

"Dimungkinkan yang bersangkutan [Ega] ikut meninggal dunia," kata Nico.

Akibat dari kejadian ini, dari 103 pekerja 47 meninggal dunia di tempat kejadian, 1 orang meninggal setelah mengalami perawatan, 45 luka-luka dan masih dirawat, dan 10 lainnya belum ditemukan.

Baca juga artikel terkait LEDAKAN GUDANG PETASAN atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri