Menuju konten utama

Polisi Minta Masyarakat Legawa Atas Tuntutan Ahok

Pada sidang kasus dugaan penistaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, polisi minta masyarakat tidak mengintervensi hukum.

Polisi Minta Masyarakat Legawa Atas Tuntutan Ahok
Sejumlah orang berunjuk rasa saat sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di depan Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). Aksi itu terkait sidang ke-18 kasus tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono Argo mengimbau seluruh elemen masyarakat harus menerima dengan legawa tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Tuntutan harus kita legawa tidak ada yang bisa melakukan intervensi hukum buat situasi tidak baik," ujar Argo di Jakarta, Sabtu (22/4/2017), seperti diberitakan Antara.

Seperti diberitakan sebelumnya, masa ormas Islam yang berkumpul di depan Gedung Kementerian Pertanian, RM Harsono, Jakarta Selatan, kecewa atas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama pada Kamis (20/4/2017) lalu.

Kericuhan sempat terjadi saat beberapa peserta aksi melemparkan botol minuman ke arah aparat yang berada di balik barikade. Beruntung peserta aksi tersebut segera diamankan dan dibawa ke mobil komando aksi.

Pada sidang berikutnya, Polda Metro Jaya berencana memperbanyak jumlah personel dalam pengamanan sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.

"Kami akan PAM sidang berikutnya lebih banyak [petugas]," kata Argo lagi.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menyatakan Polda Metro Jaya akan tetap menunggu surat pemberitahuan dari elemen masyarakat yang akan berunjuk rasa saat sidang Basuki.

Seperti diketahui, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terdakawa kasus dugaan penistaan agama, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Ahok dijerat dengan pasal 156 KUHP.

"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim.

Di awal persidangan, pada dakwaan primer JPU sebetulnya menuntut Ahok dengan dua pasal yakni pasal 156 dan pasal 156a. Namun setelah JPU menjalani persidangan panjang, JPU menilai tuntutan pasal 156a itu tidak berlaku.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra