Menuju konten utama

Kecewa Tuntutan Ahok, Massa Ormas Islam Hampir Rusuh

Kericuhan kecil sempat terjadi di luar sidang tuntutan Ahok saat beberapa peserta aksi melemparkan botol minuman ke arah aparat yang berada di balik barikade.

Kecewa Tuntutan Ahok, Massa Ormas Islam Hampir Rusuh
Ulistrasi. Sejumlah orang berunjuk rasa saat sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di depan Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). Aksi itu terkait sidang ke-18 kasus tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Masa ormas Islam yang berkumpul di depan Gedung Kenterian Pertanian, RM Harsono, Jakarta Selatan, kecewa atas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Kamis (20/4/2017).

Kericuhan sempat terjadi saat beberapa peserta aksi melemparkan botol minuman ke arah aparat yang berada di balik barikade. Beruntung peserta aksi tersebut segera diamankan dan dibawa ke mobil komando aksi.

Saat ini, beberapa peserta aksi yang hadir masih menunggu komando lebih lanjut terkait langkah yang akan diambil selanjutnya.

David (28), salah satu peserta aksi dari Srengseng, Jakarta Barat, mengatakan, meski kecewa dirinya tak mau bertindak apa-apa. "Kalau saya, tergantung komando ulama. Semuanya kan ini persatuan. Enggak bisa sendiri-sendiri," kata dia di sela-sela aksi.

Kekecewaan juga diungkapkan oleh Basri Pratama (33), peserta aksi dari Kalimantan Barat. Ia mengatakan bahwa penista agama seharusnya dituntut dengan hukuman maksimal agar dapat memberi efek jera bagi pelakunya dan menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

"Kita ini kan mau menjaga persatuan. Kalau sesuai dengan pelanggaran, aturan hukum, dia [harus dihukum] lima tahun. Kalau harus segitu kenapa di bawahnya? Ini untuk memberi pelajaran kepada masyarakat Indonesia umumnya," kata Basri.

Seperti diketahui, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terdakawa kasus dugaan penistaan agama, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Ahok dijerat dengan pasal 156 KUHP.

"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim.

Di awal persidangan, pada dakwaan primer JPU sebetulnya menuntut Ahok dengan dua pasal yakni pasal 156 dan pasal 156a. Namun setelah JPU menjalani persidangan panjang, JPU menilai tuntutan pasal 156a itu tidak berlaku.

Adapun kalimat Ahok yang dianggap menodai agama adalah "Jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih saya, iya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu."

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari