tirto.id - Polri belum menghentikan pengusutan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan politikus Partai Nasional Dekmokrat Viktor Laiskodat. Sampai saat ini penyidik masih melanjutkan pemeriksaan dalam kasus ujaran kebencian tersebut. "Masih dalam proses kami melengkapi dari keterangan-keterangan," kata Kabareskrim Mabes Polri Ari Dono Sukamto di kantornya Gedung Kementerian Kelautan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).
Ari mengatakan penyidik setidaknya sudah memeriksa sekitar 20 orang. Di antara mereka ada warga dan sejumlah ahli, termasuk ahli bahasa untuk memahami konteks perkara. "Kalau enggak salah itu kan Bahasa Indonesia dengan versi Kupang ya. Orang Kupang. Kami dalami supaya enggak keliru," kata Ari.
Polisi, ia menjelaskan, dalam hal ini mengacu pada Pasal 224 Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD yang mengatur tentang hak imunitas anggota DPR.
Sesuai ketentuan, ia menjelaskan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan lebih dahulu menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Viktor.
"Karena yang bersangkutan adalah anggota DPR sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi," ungkap Rikwanto.
Ketentuan dalam Undang-Undang No.17/2014 juga menyebutkan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya harus mendapatkan persetujuan tertulis dari MKD.
Rikwanto menambahkan, dalam menangani perkara dugaan tindak pidana oleh pelaku profesi lain yang memiliki aturan penanganan pelanggaran sendiri penyidik akan meminta keterangan dari organisasi yang berwenang dalam profesi tersebut, seperti ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk kasus malpraktik kedokteran dan ke Dewan Pers untuk masalah-masalah terkait pemberitaan dan kerja jurnalistik.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Polisi Heri Rudolf Nahak juga menginformasikan penanganan kasus Viktor masih berjalan dan penyidik masih memerlukan masukan dari sidang MKD DPR RI untuk melanjutkan proses hukumnya.
Dalam pidatonya pada 1 Agustus 2017 di Kupang, NTT, Ketua DPP Nasdem Viktor Laiskodat sempat menyingung sejumlah partai ikut mendukung sistem khilafah dan intoleran. Partai yang disebut Viktor adalah Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS.
Dua dari empat partai yang disinggungnya sebagai pro-ekstremis, yakni Partai Gerindra dan PAN melaporkan pernyataan kader Partai Nasdem itu ke Bareskrim Mabes Polri.
Terkait dengan itu, Partai Nasdem juga telah menyampaikan pernyataan maksud dari pidato Viktor Laiskodat dan bersikukuh menolak meminta maaf meskipun banyak pihak telah mendesaknya. Partai Nasdem berdalih bahwa video pidato Viktor telah diedit sehingga substansinya tidak utuh.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Jay Akbar