Menuju konten utama

Polisi Masih Mencari Tersangka Ega ke Lokasi TKP Pabrik Kembang Api

Polisi mencari tahu keberadaan Ega Subarna yang melakukan pengelasan dan menjadi penyebab kebakaran.

Polisi Masih Mencari Tersangka Ega ke Lokasi TKP Pabrik Kembang Api
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta (kiri), Kabid Humas Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah) didampingi Wadirkrimum AKBP Didik Sugiarto menunjukkan foto tersangka kebakaran pabrik kembang api di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/10). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Kepolisian kembali melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kejadian kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Kabupaten Tangerang, untuk mencari tahu keberadaan Ega Subarna yang melakukan pengelasan dan menjadi penyebab kebakaran.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Harry Kurniawan di Tangerang pada Senin menjelaskan, keberadaan Ega Subarna hingga kini memang belum diketahui. Oleh karena itu kepolisian melakukan kembali olah TKP.

"Dugaan kebakaran karena percikan api dari proses pengelasan yang dilakukan Ega Subarna. Maka itu kita lakukan penelusuran untuk mencari tahu dan dimulai dari TKP," ujarnya, seperti diberitakan Antara.

Kapolres juga memastikan jika lokasi kejadian saat ini masih dilakukan penjagaan karena proses penyelidikan oleh kepolisian masih berjalan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran pabrik kembang api tersebut. Ketiganya adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liono, Direktur Operasional Andri Hartanto dan tukang las Ega Subarna.

Akibat dari kejadian ini, dari 103 pekerja di pabrik itu sejumlah 47 meninggal di tempat kejadian, 2 orang meninggal setelah mendapat perawatan, 45 masih dalam perawatan karena luka bakar, dan 9 orang lainnya belum ditemukan.

Indra dan Andri telah ditahan di Polda Metro Jaya dengan jeratan pasal 359 KUHP, 188 KUHP, dan pasal 74 UU Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2013 karena terbukti mempekerjakan anak di bawah umur.

Sementara, Subarna Ega dijerat pasal 359 KUHP dan pasal 188 KUHP atas kelalaiannya yang menyebabkan kebakaran dan hilangnya nyawa seseorang. Ia kini masih dalam pencarian, yang sempat disebutkan Nico, kemungkinan sudah meninggal dunia, namun masih menunggu hasil identifikasi tim DVI Polri.

Baca juga artikel terkait LEDAKAN GUDANG PETASAN atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri