Menuju konten utama

Polisi Malaysia Sempat Larang Pengacara Temui Siti Aisyah

Larangan menemui Siti itu, Gooi menerangkan, telah membuang waktu tim kuasa hukum Siti untuk menyiapkan pembelaan.

Polisi Malaysia Sempat Larang Pengacara Temui Siti Aisyah
Warga negara Indonesia, Siti Aisyah (ketiga kanan), digiring petugas kepolisian Malaysia saat meninggalkan gedung pengadilan seusai menjalani persidangan kedua di Mahkamah Sepang, Malaysia, Kamis (14/3). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Dalam Sidang Sebutan di Mahkamah Sesyen Sepang, Selangor, Malaysia, Kamis (13/4/2017), tim kuasa hukum Siti Aisyah mengaku sempat tidak diperbolehkan bertemu dengan Siti Aisyah untuk meminta keterangan kliennya.

"Kami meminta izin pihak kepolisian untuk bisa bertemu klien kami dan mendapatkan pernyataannya. Namun permohonan kami ditolak oleh kepolisian," ujar salah satu kuasa hukum Siti Aisyah, Gooi Soon Seng sebagaimana dikutip dari Antara.

Sidang Sebutan adalah sidang di mana tim kuasa hukum dan jaksa penuntut umum memberikan pernyataan mereka sebelum sebuah perkara dilanjutkan ke Mahkamah Tinggi.

Gooi yang berasal dari firma hukum Gooi and Azura itu mengaku baru diperbolehkan bertemu dengan Siti setelah polisi mendakwa Siti dengan tuduhan pembunuhan.

"Kami pun hanya diizinkan bertemu selama 45 menit dalam satu kali pertemuan," kata Gooi.

Larangan menemui Siti itu, Gooi menerangkan, telah membuang waktu tim kuasa hukum Siti untuk menyiapkan pembelaan.

Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Andreano Erwin membenarkan pengakuan sang pengacara. "Saya termasuk cukup sering menjenguk Siti, ada sekitar lima kali dan masing-masing diberi waktu 45 menit," kata Andreano usai menghadiri Sidang Sebutan.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong didakwa membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, yang saat pembunuhan menggunakan paspor Kim Chol.

Persidangan Siti Aisyah akan kembali dilanjutkan pada 30 Mei, hingga JPU selesai menyusun berkas-berkas tuntutan dan hasil investigasi.

Siti bersama warga Vietnam dituduh terlibat pembunuhan terhadap Kim jong-Nam, adik tiri Pemimpin Korea Utara Kim jong-Un di Kuala Lumpur International Airport 13 Februari lalu, dengan ancaman hukuman mati.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN KIM JONG NAM atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari