Menuju konten utama

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pembunuh Satu Keluarga ke Kejaksaan

Pelimpahan kali ini merupakan pelimpahan tahap dua.

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pembunuh Satu Keluarga ke Kejaksaan
Ilustrasi pembunuhan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas acara pemeriksaan pembunuh satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora ke Kejaksaan Negeri Bekasi, hari ini.

Pelimpahan tahap pertama dilakukan pada 18 Desember 2018, namun pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara lantaran masih ada materi yang harus dilengkapi.

“Hari ini kami akan limpahkan tersangka dan barang bukti. Ini sebagai koordinasi antara kepolisian dengan kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (21/2/2019).

Pelimpahan kali ini merupakan pelimpahan tahap dua.

Satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2 RT 002/07, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, ditemukan tewas Selasa (13/11/2018).

Mereka adalah Diperum Nainggolan (38), Maya Boru Ambarita (37), Sarah Boru Nainggolan (9), dan Arya Nainggolan (7).

"Empat orang tewas,” kata Kabag Humas Polres Kota Bekasi Kompol Erna Ruswing Andari, ketika dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (13/11).

Polisi bergerak cepat. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis memerintahkan jajarannya membentuk tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi Kota.

Tim penyidik, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, dan tim Indonesia Automatic Finger Print Identification System (INAFIS) Polri mengolah tempat kejadian perkara.

Kepolisian menggunakan metode induktif. Artinya, tim mulai memeriksa lokasi, saksi, lalu mencari barang bukti dan menganalisis temuan untuk menemukan titik terang.

Kepolisian juga menghimpun informasi dari warga setempat dan mendapatkan titik terang bahwa pelaku, berada di Garut, Jawa Barat.

Lantas mereka segera menuju lokasi. Haris berhasil ditangkap di kediamannya pada Rabu (14/11) malam.

“Ditangkap kemarin pukul 22.00 WIB, di kaki Gunung Guntur. Di sana dia berada di rumah. Kata dia, ia akan mendaki gunung,” ucap Argo, Kamis (15/11/2018).

Dalam penangkapan, polisi menggeledah tas milik Haris dan menemukan kunci mobil merek Nissan, satu unit telepon seluler, serta uang Rp4 juta. Haris masih mengelak dan mengaku tidak membunuh korban ketika diinterogasi polisi.

Pelaku yang diketahui masih kerabat korban itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari