Menuju konten utama

Polisi Larang Warga Ponorogo Dekati Lokasi Longsor

Kepolisian Resor Ponorogo melarang warga mendekati lokasi longsor di Desa Banaran jika hanya untuk melihat-lihat karena akan mengganggu proses evakuasi dan pencarian korban. Polisi juga memberlakukan sistem buka tutup jalan untuk mengatur lalu lintas di sekitar lokasi longsor.

Polisi Larang Warga Ponorogo Dekati Lokasi Longsor
Tim SAR gabungan mencari korban yang tertimbun longsor di Desa Banaran, Kecamatan Pulung, Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (5/4). ANTARA FOTO/Zabur Karuru.

tirto.id - Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli Satlantas Polres Ponorogo Ipda Syaiful Bahri, seperti diberitakan Antara pada Kamis (6/4/2017) mengatakan masyarakat dilarang melihat proses evakuasi korban. Selain itu, pihaknya juga memperketat pintu masuk ke lokasi longsor dengan memberlakukan sistem buka tutup untuk semua jenis kendaraan.

"Pengaturan lalu lintas dengan sistem ini agar tidak sembarang orang mendekat ke area lokasi," ujar Syaiful.

Selain mengganggu proses evakuasi dan pencarian korban, warga yang berada di sekitar lokasi rawan terkena longsor susulan karena kondisi tanah yang masih labil. Untuk menghindari hal-hal tersebut, polisi memberlakukan sistem buka tutup jalan setiap dua jam sekali.

Pengendara yang akan menuju Dukuh Tangkil [dusun yang menjadi titik pusat longsor], harus melewati jalan yang lebarnya tidak lebih dari tiga meter, sehingga harus bergantian dengan kendaraan roda empat, terutama saat berpapasan.

Tingkat kecuraman jalan di tebing yang naik turun nyaris mencapi 30 derajat, membuat setiap jenis kendaraan yang lewat harus sangat berhati-hati. Jika tidak dilakukan sistem buka tutup, jalan Desa Banaran yang sempit akan padat kendaraan.

"Karena itulah dilakukan sistem buka tutup untuk menghindari agar jangan sampai padat di dalam, kemudian malah menyulitkan petugas melakukan evakuasi," kata Syaiful.

Pemberlakuan aturan dimulai dari pintu masuk ke Desa Wagir Kidul, yang menjadi jalan utama ke Desa Banaran. Sistem buka tutup jalan setiap harinya diberlakukan mulai pukul 06.00-08.00 WIB (buka), dua jam berikutnya atau 08.00-10.00 (tutup), kemudian dua jam berikutnya buka lagi, begitu seterusnya sampai pukul 22.00-00.00 WIB ditutup.

Sistem ini dilakukan juga untuk mengamankan warga dari kemungkinan terjadinya longsor susulan seperti Rabu (5/4/2017) kemarin yang untungnya tidak menambah korban jiwa. Tim SAR dan Kepolisian Resor Ponorogo juga telah memindahkan posko identifikasi korban ke samping Puskesmas Pulung, sekitar 15 kilometer dari Dukuh Tangkil untuk menghindari longsor susulan.

Baca juga artikel terkait LONGSOR atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra