Menuju konten utama

Polisi Langgar Aturan Saat Rilis Video Keterangan Tersangka Makar?

YLBHI menilai langkah kepolisian merilis video keterangan tersangka makar dapat mengganggu proses hukum dan keselamatan para tersangka.

Polisi Langgar Aturan Saat Rilis Video Keterangan Tersangka Makar?
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal didampingi Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi, Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary dan Kasubdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi memberikan keterangan pada wartawan terkait perkembangan kericuhan 21-22 Mei 2019 di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Kepolisian Negera Republik Indonesia (Polri) merilis video berisi pengakuan sejumlah tersangka dugaan makar terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019. Salah satunya pengakuan tersangka HK alias Iwan yang mengaku mendapat perintah dari mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn.) Kivlan Zen untuk membunuh Menko Polhukam Wiranto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Video itu diputar dalam konferensi pers di Media Center Kemenko Polhukam, Selasa (11/6/2019).

"[Wiranto dan Luhut] Dihabisi karena dia sudah mengkhianati instruksi," kata Iwan menirukan jawaban Kivlan dalam video tersebut.

Namun, langkah kepolisian merilis video pengakuan tersangka makar dinilai aneh oleh Kepala Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. Ia melihat ada kejanggalan dalam motif polisi merilis video tersebut.

Bagi Isnur, apa yang dilakukan polisi berpotensi melanggar KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan Undang-Undang perlindungan saksi dan korban.

"Secara praktik KUHAP itu enggak biasa," Kata Isnur kepada reporter Tirto, Rabu (12/6/2019).

Isnur menilai keterangan tersangka atau saksi dalam proses hukum bersifat rahasia, terlebih jika keterangan itu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), maka tidak boleh dibuka ke publik. Keterangan tersebut baru bisa dibuka saat pemeriksaan di pengadilan.

Isnur balik menuding apa yang dilakukan polisi merupakan upaya membangun opini ketimbang membuat proses hukum berjalan transparan.

"Targetnya lebih kepada sebenarnya pemberitaan," Kata Isnur.

Selain berpotensi melanggar KUHAP, Isnur juga menilai langkah polisi dapat mengganggu proses hukum dan keselamatan para tersangka. Ia mengatakan aktor utama dalam perkara tersebut bisa saja mengintervensi para tersangka agar mengubah keterangannya.

"[Sehingga] Pengadilan istilahnya tidak bisa membuktikan ada hubungan yang kuat dengan tersangka yang lebih tinggi," kata Isnur.

Dalam pasal 6 Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi di Lingkungan Kepolisian Rebublik Indonesia (PDF), ada sejumlah informasi penyidikan yang dikecualikan atau rahasia. Salah satunya yakni informasi yang dapat "mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana."

Asas Praduga Tak Bersalah

Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir juga mengkritik langkah polisi merilis video pengakuan tersebut. Ia mengatakan keterangan tersangka dalam proses penyidikan belum menjadi fakta hukum karena masih harus dibuktikan di pengadilan.

"Itu harus menjadi rahasia dulu karena itu belum sebagai fakta hukum, kan, masih dalam proses kroscek," kata Mudzakir kepada reporter Tirto.

Mudzakir mengingatkan, Indonesia menganut asas praduga tak bersalah dalam proses penegakan hukum. Untuk membuktikan seorang tersangka bersalah, kata dia, penegak hukum mesti punya minimal dua alat bukti yang dapat dibuktikan di pengadilan.

Mudzakir menilai publikasi keterangan tersebut berpotensi melanggar KUHAP dan SOP penyidikan kepolisian.

"Kalau mempublikasikan sesuatu yang sifatnya rahasia seperti rangkaian penyidikan karena itu menyangkut nama orang, itu sudah melanggar SOP kepolisian yang intinya bahwa semua keterangan rahasia disimpan dulu. Kalau toh ingin pengembangan penyidikan, ya, dikembangkan saja," jelasnya.

Mudzakir mengatakan para tersangka yang keterangannya dibuka kepada publik bisa dilaporkan balik atas dugaan keterangan palsu, apalagi jika keterangan yang dibuka menyangkut nama lain.

"Dilaporkan kepada pihak berwajib atas dugaan tindak pidana fitnah dan keterangan palsu. Melakukan gugatan perdata terhadap tersangka karena telah merugikan dirinya secara materiel dan terurama kerugian immateriel," kata Mudzakir.

Pada sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen M. Iqbal enggan menyampaikan alasan video keterangan para tersangka makar dibuka kepada publik. Namun, ia memastikan kepolisian akan menjaga keselamatan para tersangka dalam video tersebut.

"Sudah ada pengamanan," kata Iqbal di Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS MAKAR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan