Menuju konten utama
Pencemaran Nama Baik

Polisi Klaim Laporan Aris soal Novel Bukan Pengalihan Isu

Polisi mengklaim kasus pelaporan Aris Budiman terhadap Novel Baswedan perihal pencemaran nama baik bukan untuk pengalihan isu kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

Polisi Klaim Laporan Aris soal Novel Bukan Pengalihan Isu
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Kepolisian menegaskan kasus pencemaran nama baik atas laporan Aris Budiman terhadap Novel Baswedan bukan untuk pengalihan isu kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Polisi memproses penyelidikan terhadap kasus pencemaran nama baik ini atas laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman terkait isi surat elektronik yang dikirim ke Novel Baswedan yang dinilai Aris mencemarkan nama baiknya.

Menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, kepolisian tidak pernah memikirkan pengusutan kasus Novel Baswedan sebagai pengalihan isu dari kasus lain, di mana Novel menjadi korban penyiraman air keras.

Ia menyayangkan adanya dugaan pengalihan isu ini, terutama pernyataan pengacara Novel, bahwa kepolisian berniat menutupi dan belum diselesaikannya kasus tersebut hingga berbulan-bulan.

“Saya pikir kami hanya bekerja sesuai dengan laporan Mas Aris kepada kami. Kami tidak pernah berpikir jauh-jauh seperti itu. Apa yang kami lakukan tentunya juga akan sangat terbuka untuk umum nantinya,” pungkas Adi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/9/2017).

Pengacara Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa menjelaskan bahwa ada tujuan lain di balik pelaporan Novel Baswedan. Ia menuding pelaporan tersebut digunakan untuk melemahkan KPK dan mendiskreditkan penyidik yang memiliki integritas, seperti Novel.

Terkait dengan hal ini, Adi tetap berpendapat bahwa tidak ada upaya-upaya menjatuhkan KPK, terlebih lagi Novel Baswedan. Adi yang juga mantan penyidik KPK ini mengaku bahwa kepolisian telah bekerja sesuai dengan standar operasional yang ada dan semua tahapan dilakukan sesuai dengan peraturan kepolisian. Ia berharap bahwa apa yang dikatakan oleh Alghiffari tersebut tidak benar.

“Jika teman-teman pengacara Novel mempunyai penilaian seperti itu, mungkin bisa dibuktikan nanti apakah ada hal-hal lain yang menurut mereka itu tidak sesuai dengan keinginannya mereka. Tapi dapat saya tegaskan di sini, kami bekerja tidak berdasarkan penilaian-penilaian seperti itu,” terangnya lagi.

Sementara itu Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, menyampaikan bahwa pengusutan kasus Novel sebagai tersangka diproses lebih cepat daripada kasus penyiraman air keras kepadanya dikarenakan fakta hukum yang ditemukan di lapangan. Martinus menilai bahwa lebih mudah menyatukan fakta hukum dalam kasus pelaporan Aris Budiman daripada penyiraman air keras Novel Baswedan.

“Dalam proses penyiraman ada fakta-fakta yang belum bisa menjadi bahan dalam sebuah proses hukum,” tegas Adi.

Ia melanjutkan bahwa dalam kasus penyiraman air keras, ada fakta hukum yang belum jelas, yakni soal pencarian pelaku. Dalam kasus pelaporan Novel Baswedan soal pencemaran nama baik, buktinya sudah ditemukan, termasuk pelaku dan saksi-saksinya. Oleh sebab itu, penyidikan berlangsung cepat.

Hingga hari ini, kepolisian telah memeriksa 4-5 saksi terkait dengan kasus pencemaran nama baik terhadap Aris Budiman yang dilakukan oleh Novel Baswedan melalui surat elektronik.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri