Menuju konten utama

Polisi Jepang Tangkap WNI karena Diduga Terlantarkan Bayi

Lalu Muhammad Iqbal mengungkap adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan oleh oleh kepolisian di Hiroshima, Jepang.

Polisi Jepang Tangkap WNI karena Diduga Terlantarkan Bayi
polisi memeriksa wilayah dekat fasilitas warga berkebutuhan khusus, lokasi serangan pria bersenjatakan pisau di sagamihara, perfektur kanagawa, jepang, selasa (26/7). antara foto/reuters/issei kato/djo/16

tirto.id - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengungkap adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan oleh oleh kepolisian di Hiroshima, Jepang. WNI tersebut berinisial JP yang berumur 21 tahun. JP ditahan karena diduga telantarkan bayinya yang baru lahir hingga meninggal dunia.

Iqbal menjelaskan, pihaknya melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia Osaka telah berkomunikasi dengan Kepolisian Onomichi yang ada di Prefektur Hiroshima.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, KJRI Osaka telah berkomunikasi dengan Kepolisian Onomichi dan pihak-pihak terkait, termasuk pihak LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) di Indonesia sebagai pengirim dan pihak penerima di Jepang (Kumiai)," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (29/2/2024).

Iqbal menambahkan, Kepolisian Onomichi masih proses penyelidikan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku di Jepang. Namun hingga saat ini, Kepolisian Onomichi enggan berbagi informasi dengan dalih informasi pribadi harus mendapat persetujuan dari JP.

"Saat ini Kepolisian Onomichi masih melakukan proses penyelidikan guna menetapkan status hukum JP. Berdasarkan privacy act, Kepolisian Onomichi masih menolak memberikan informasi yang lebih detail karena belum diperoleh persetujuan dari JP," kata dia.

Kementerian Luar Negeri menegaskan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Termasuk memberikan advokasi dan pendampingan selama proses penyelidikan berlangsung.

"Kemlu dan KJRI Osaka akan terus memonitor kasus ini dan akan memberikan pendampingan kekonsuleran jika JP memberikan izin dan akses," kata Jokowi.

Baca juga artikel terkait WNI DI JEPANG atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang