tirto.id - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengungkap adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan oleh oleh kepolisian di Hiroshima, Jepang. WNI tersebut berinisial JP yang berumur 21 tahun. JP ditahan karena diduga telantarkan bayinya yang baru lahir hingga meninggal dunia.
Iqbal menjelaskan, pihaknya melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia Osaka telah berkomunikasi dengan Kepolisian Onomichi yang ada di Prefektur Hiroshima.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, KJRI Osaka telah berkomunikasi dengan Kepolisian Onomichi dan pihak-pihak terkait, termasuk pihak LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) di Indonesia sebagai pengirim dan pihak penerima di Jepang (Kumiai)," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (29/2/2024).
Iqbal menambahkan, Kepolisian Onomichi masih proses penyelidikan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku di Jepang. Namun hingga saat ini, Kepolisian Onomichi enggan berbagi informasi dengan dalih informasi pribadi harus mendapat persetujuan dari JP.
"Saat ini Kepolisian Onomichi masih melakukan proses penyelidikan guna menetapkan status hukum JP. Berdasarkan privacy act, Kepolisian Onomichi masih menolak memberikan informasi yang lebih detail karena belum diperoleh persetujuan dari JP," kata dia.
Kementerian Luar Negeri menegaskan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Termasuk memberikan advokasi dan pendampingan selama proses penyelidikan berlangsung.
"Kemlu dan KJRI Osaka akan terus memonitor kasus ini dan akan memberikan pendampingan kekonsuleran jika JP memberikan izin dan akses," kata Jokowi.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang