Menuju konten utama

Polisi Gerebek Gudang Penimbunan Obat Terapi COVID-19 di Jakbar

Polisi menemukan upaya toko menaikkan harga obat melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Polisi Gerebek Gudang Penimbunan Obat Terapi COVID-19 di Jakbar
Ilustrasi Obat-obatan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kepolisian menggerebek sebuah gudang di kompleks pergudangan kawasan Kalideres, Jakarta Barat, yang diduga menimbun obat Azithromycin. Obat tersebut biasa digunakan untuk penanganan pasien COVID-19.

"Ini barang yang dibutuhkan masyarakat saat ini, khususnya bagi yang menderita COVID-19," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Senin (12/7/2021).

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, pemilik toko obat tersebut diduga menyuruh anak buahnya untuk tidak menjual dahulu Azythromycin. Pemilik toko juga diduga mengubah faktur pembelian obat terapi COVID-19 tersebut.

"Artinya ada indikasi untuk ditimbun. Kemudian ada permintaan dari salah satu pelanggan yang menanyakan obat tersebut 'sudah ada atau belum', tapi dijawab 'belum ada'," kata Ady.

Toko obat tersebut mengambil Azythromycin dari daerah Semarang, Jawa Tengah. "Dari Semarang didistribusikan ke sini, dari sini akan disebar ke pelanggan se-Jabodetabek," terang Ady.

Obat terapi COVID-19 itu tiba di gudang pada 5 Juli 2021, namun tidak segera didistribusikan. Bahkan ketika Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menanyakan stok obat tersebut, pihak toko mengaku belum mempunyai persediaan.

Polisi menemukan 730 boks Azythromycin yang berisi 20 tablet per kotak di gudang tersebut. Apabila pasien COVID-19 menggunakan satu tablet sehari sekali selama lima hari, maka seluruh boks ini bisa dipergunakan oleh 3.000 pasien.

Selain penimbunan, polisi juga menemukan upaya menaikkan harga obat melebihi harga eceran tertinggi (HET).

"Yang kami temukan seharusnya satu tablet seharga Rp1.700, tapi di sini ada kenaikan harga menjadi Rp3.350. Kemudian kami menemukan bukti lain dari salah satu apoteker yang menjelaskan, bahwa jenis obat azythromycin (yang harga jualnya melampaui HET)," ucap Ady.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 menjadi dasar HET obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan, serta berlaku di seluruh Indonesia.

Ada 11 obat yang diatur oleh pemerintah, yakni:

1.Favipiravir 200 mg tablet (Rp22.500);

2.Remdesivir 100 mg injeksi dalam bentuk vial (Rp510.000);

3. Oseltamivir 75 mg kapsul (Rp26.000);

4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml infus (Rp3.262.300);

5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus (Rp3.965.000);

6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml infus (Rp6.174.900);

7. Ivermectin 12 mg tablet (Rp7.500);

8. Tocilizumab 400 mg/20 ml infus dalam bentuk vial (Rp5.710.600);

9.Tocilizumab 80 mg/4 ml infus dalam bentuk vial (Rp1.162.200);

10. Azithromycin 500 bentuk tablet (Rp1.700);

11. Tocilizumab 500 mg infus (Rp95.400).

Baca juga artikel terkait PENIMBUNAN OBAT COVID-19 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan