tirto.id - Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap taruna tingkat II Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Brigadir Dua Mohammad Adam hingga tewasnya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djarod Padakova membenarkan pelaksanaan rekonstruksi itu dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.
"Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian di kompleks Akpol," kata Djarod di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (31/5/2017).
Lebih lanjut Djarod menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut juga dihadiri jaksa penuntut umum. Ia juga mengatakan bahwa 14 tersangka kasus penganiayaan terhadap Adam juga telah didampingi oleh penasihat hukumnya.
Kendati demikian, Djarod tidak menjelaskan lebih detail adegan yang harus dijalani para tersangka. Ia hanya mengatakan rekonstruksi tersebut berjalan dengan lancar. "Berjalan lancar, selanjutnya masih dievaluasi," katanya dikutip dari Antara.
Sebelumnya, polisi menetapkan 14 tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap taruna tingkat II Akpol Semarang, Brigadir Dua Mohammad Adam. Ke-14 tersangka tersebut merupakan taruna tingkat III yang merupakan senior korban.
"Ada 14 tersangka, peran mereka bermacam-macam," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono di Semarang, Sabtu (20/5/2017) malam.
Lebih lanjut Condro menjelaskan, dari ke-14 orang tersebut terdapat satu pelaku utama berinisial CAS. Ia menjelaskan CAS merupakan pelaku yang memukul korban hingga terjatuh pingsan.
Sementara tiga belas tersangka lainnya memiliki peran bermacam-macam, seperti memberi arahan serta menjaga situasi saat kejadian penganiayaan itu terjadi. "Ada yang bertugas berjaga agar jangan sampai diketahui pembinanya," katanya.
Bersama dengan para tersangka, penyidik juga mengamankan 18 barang bukti dari lokasi kejadian di gudang gedung Flat A. Ia menuturkan penetapan tersangka ini dilakukan setelah olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan 35 saksi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto