Menuju konten utama

Polisi Gagalkan Peredaran 38.400 Pil Happy Five untuk Valentine

Pelaku berniat menyebarkan pil H-5 ke tempat hiburan malam jelang hari Valentine.

Polisi Gagalkan Peredaran 38.400 Pil Happy Five untuk Valentine
Petugas menata barang bukti narkotik saat gelar barang bukti pengungkapan jaringan narkotik internasional dari Tiongkok di kantor BNN, Jakarta, Selasa (7/3). Dalam pengungkapan tersebut BNN berhasil mengamankan tujuh tersangka beserta barang bukti narkotik jenis sabu seberat 48,16 kg, 3702 butir ekstasi, 454 happy five, dua pucuk air soft gun, 30 alat komunikasi, 10 kendaraan bermotor. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/17.

tirto.id - Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis pil Happy Five (H-5) asal Taiwan. Polisi menyita total 38.400 butir H-5 sebagai barang bukti.

"Pengiriman dari Taiwan menggunakan kemasan dalam bentuk permen. Ini modus baru untuk mengelabui petugas lapangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (6/2/2020).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Polisi menyelidiki aduan dan menangkap pelaku berinisial E di Jalan Tembaga Dalam, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2020), sekira pukul 18.00 WIB.

Polisi tidak menemukan pil H-5 dalam penangkapan itu, lantas bersama pelaku menuju ke kontrakannya di Jalan Tembaga Dalam 2 Nomor 78. Di sana, petugas menemukan satu buah koper warna hitam berisi 32 bungkus permen. Satu bungkus berisi 30 saset permen berkelir merah dan bergambar bendera Inggris.

"Dalam satu saset isinya 40 butir Nimetazepam atau H-5. Jika dikalikan 30 saset maka ada 1.200 butir. Dikalikan dengan 32 bungkus maka total keseluruhan ada 38.400 butir," papar Yusri.

Pil itu dikirim dari Taiwan menggunakan pos pada Januari lalu, berdasarkan pemantauan polisi, E menerima paket dua kali. Setelah di tangannya, ia akan mengirimkan lagi ke rekannya yang kini masih buron.

"Menurut pengakuannya, dia hanya disuruh (menerima dan mengantar paket) dengan upah Rp50 juta untuk dua. Nantinya akan ada (pihak lain) yang mengambil," ucap Yusri.

Menurut polisi, E berniat menyebarkan pil H-5 ke tempat hiburan malam jelang hari Valentine.

Hingga kini penyidik masih mengembangankan perkara itu. E ditetapkan jadi tersangka dan dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, polisi telah mengetahui operator jaringan pengedar ini. "Ternyata masih narapidana di Lapas yang ada di Jakarta. Saya tidak bisa sebutkan karena masih didalami," kata Yusri.

Baca juga artikel terkait PEREDARAN NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan