Menuju konten utama

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 3,7 Kg dari Taiwan

Kepolisian berhasil membongkar kasus tersebut setelah mendapat informasi dari Kepolisian Taiwan tentang kedatangan dua warga negara Taiwan ke Indonesia. Keduanya diduga akan menyelundupkan narkoba ke Tanah Air.

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 3,7 Kg dari Taiwan
(Ilustrasi) Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan (tengah) bersama Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta (kanan) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kiri) menunjukkan tersangka dan barang bukti saat rilis pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/3). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Polda Metro Jaya bersama Kepolisian Taiwan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba berjenis sabu seberat 3,7 kilogram melalui bandara Soekarno-Hatta. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan mengatakan, kepolisian berhasil membongkar kasus tersebut setelah mendapat informasi dari Kepolisian Taiwan tentang kedatangan dua warga negara Taiwan ke Indonesia. Keduanya diduga akan menyelundupkan narkoba ke Tanah Air.

"Kami dalami, kemudian kami koordinasikan dengan pihak bea cukai di bandara. Ini kita lakukan pembuntutan, penggeledahan, dan ditemukan di tubuhnya dari tersangka LCY dan HMW," kata Iriawan di Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Rabu (5/4/2017).

Kedua tersangka berusaha menyelundupkan narkoba dengan cara body wrapping atau melakban barang ke tubuh tersangka. Iriawan mengaku tersangka sudah cukup berani menyelundupkan barang haram lewat udara. Dalam beberapa waktu terakhir, penyelundupan narkoba lewat udara sudah jarang terjadi karena pengamanan bandara yang ketat.

Polisi pun menelusuri penerima barang haram tersebut. Dalam pengembangan, polisi menangkap TAW, laki-laki berusia 23 tahun. TAW ditangkap di Jalan Raya Gajah Mada lantaran menjadi kurir narkoba. Setelah mendalami keterangan TAW, polisi mendapati informasi bahwa otak penyelundupan adalah SGY, salah satu napi klas I Cipinang. SGY menyuruh TAW untuk mengambil barang haram dari 2 WN Taiwan itu.

Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta menerangkan, penangkapan dua WN Taiwan tersebut berawal dari pertukaran informasi polisi Taiwan dan Indonesia dalam pengungkapan jaringan narkoba.

"Pengungkapan ini berawal dari kerja sama pertukaran informasi yang dilakukan Ditresnarkoba berawal dari pengungkapan jaringan Jakarta Utara," ujar Nico di Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, mereka pun mendapat kabar kalau ada pengiriman narkoba lewat udara dari kepolisian Taiwan. Kemudian, mereka berhasil mengidentifikasi penumpang, jam penerbangan, serta jam masuk pengirim narkoba ke Indonesia.

Setelah itu, pihak kepolisian mengajak kerja sama Polres Bandara, Bea Cukai, dan Imigrasi. Kemudian mereka berhasil mengawasi saat masuk. Begitu tersangka masuk, kedua tersangka diarahkan ke tempat tertentu. Saat itu, mereka langsung melakukan penggeledahan dan mendapati barang haram tersebut.

Selain itu, polisi juga berencana untuk menginvestigasi lebih lanjut tentang jaringan Taiwan ini. Mereka berencana berangkat ke Taiwan untuk mendalami masalah tersebut.

"Kami sudah menginformasikan kepada Kolonel Jay Li. Lalu rencananya kami dan tim dari bea cukai akan berangkat ke Taiwan untuk melakukan beberapa pendalaman," ujar Nico.

Nico mengaku, mereka akan mencari tahu tentang jaringan tersebut, pola jaringan hingga bagaimana barang haram tersebut bisa masuk ke Indonesia.

Menanggapi hal itu, Head of Liasion Section Taiwan Kolonel Jay Li berterima kasih dengan pihak Polda Metro Jaya dalam penggagalan penyelundupan narkoba tersebut. Mereka mengaku akan terus meningkatkan kerja sama antara polisi Indonesia dan Taiwan dalam pemberantasan narkoba di kedua negara. Sayangnya, Jay belum memaparkan secara detail tentang jaringan dan informasi awal pengiriman narkoba tersebut.

"Terkait untuk harga dan informasi didapatkan dari mana, saya sendiri akan berkoordinasi lagi dengan pihak kepolisian," ujar Jay.

Para tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto