Menuju konten utama

Polisi Enggan Stop Kasus Meme Setya Novanto Meski Dihujani Kritik

Kepolisian terus melanjutkan penanganan kasus pidana penyebaran meme Setya Novanto dan tidak akan menghentikan pengusutannya kecuali penyidik tak menemukan alat bukti yang cukup.

Polisi Enggan Stop Kasus Meme Setya Novanto Meski Dihujani Kritik
Tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto Frederic Yunadi menunjukkan sejumlah meme Setya Novanto yang beredar di internet di Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Bareskrim Polri akan tetap melanjutkan penanganan hukum kasus penyebaran meme Ketua DPR RI Setya Novanto. Pihak kuasa hukum Novanto sudah mengadukan ke polisi puluhan akun media sosial yang diduga mengandung unsur fitnah dan penghinaan di penyebaran meme foto kliennya saat sakit.

"Dasar polisi melakukan penyelidikan itu adalah adanya laporan. Itu delik aduan," kata Kepala Sub Direktorat II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin pada Rabu (8/11/2017).

Setiap laporan ke kepolisian, menurut Asep, pasti ditindaklanjuti ke penyelidikan, dan bila ditemukan alat bukti yang cukup, maka kasus akan naik ke penyidikan. Penghentian penangan kasus, dia mengimbuhkan, hanya terjadi saat penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup.

"Masa sudah ada laporan, polisi diam? Kan enggak," kata Asep.

Menurut Asep, dari 32 akun yang dilaporkan ke polisi, ada sembilan akun yang diduga terbukti telah melakukan penghinaan melalui penyebaran meme Setya Novanto. Kuasa hukum Novanto tercatat mengadukan 15 akun twitter, 9 akun instagram 8 akun facebook ke polisi di kasus ini.

Tapi, menurut Asep, hingga kini polisi baru menetapkan satu tersangka, yakni Dyann Kemala Arrizzqi (29). Pemilik akun Instagram @dazzlingdyann itu tercatat mengunggah ulang meme Setya Novanto dari akun media sosial lain pada 7 Oktober 2017.

Langkah polisi melanjutkan penanganan kasus ini sudah dikritik oleh banyak kalangan, terutama aktivis kebebasan berekspresi di internet, karena meme Setya Novanto dianggap hanya memuat sindiran. Misalnya, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) membuat petisi yang mendesak penghentian kasus dugaan pidana pelanggaran UU ITE ini. Desakan serupa juga datang dari Banteng Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap PDIP.

Bahkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) turut meminta Polri tidak melanjutkan proses hukum di kasus ini. "Kalau semua meme itu harus diadili, capek nanti pengadilan. Karena begitu banyak, itu semacam karikatur, berekspresi," kata JK, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, pada Selasa kemarin.

Menurut JK, ada hal yang lebih penting ketimbang memproses hukum kasus ini. JK menganggap perlu ada penjelasan lengkap terkait penyakit yang diderita oleh Setya Novanto dari RS Premier Jatinegara, tempat dia dirawat saat sakit.

"Tapi yang paling pokok di sini adalah kasus ini harus ada penjelasan dari dokter. Dokter harus menjelaskan, bahwa memang dia (Setnov) sakit," ujar JK.

Sebagian meme Setya Novanto, yang dianggap oleh kuasa hukumnya sebagai penghinaan, memang memuat hasil desain ulang foto saat Ketua Umum DPP Golkar itu dirawat di RS Premier Jatinegara sejak akhir September hingga awal Oktober 2017. Pada 2 Oktober 2017, dia meninggalkan RS itu, beberapa hari usai gugatan praperadilannya dikabulkan hakim Cepi Iskandar.

Baca Juga:

Baca juga artikel terkait MEME SETYA NOVANTO

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom