tirto.id -
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dua proyektil yang ditemukan di ruangan anggota DPR Totok Daryanto dari fraksi PAN dan Vivi Sumantri Jayabaya dari fraksi Partai Demokrat di Gedung DPR Nusantara I, hari ini adalah bekas peluru dari penembakan sebelumnya, Senin (15/10/2018)."Untuk dua proyektil yang ditemukan di TKP 2 [lantai 10 dan 20] hari ini adalah sisa dari peluru TKP 1 [lantai 13 dan 16]," ujar dia ketika dihubungi Tirto, Rabu (17/10/2018).
Jadi, kepolisian menemukan empat proyektil peluru dari peristiwa penembakan tersebut. Dedi menambahkan saat ini sedang dilakukan olah TKP dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri memeriksa dua proyektil yang ditemukan tadi.
Proyektil pertama ditemukan di lantai 20, di ruang 2003 yang ditempati oleh anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Totok Daryanto. Proyektil kedua ditemukan di ruang kerja anggota Fraksi Partai Demokrat, Vivi Sumantri Jayabaya, yang terletak di lantai 10, ruang 1008. Kedua proyektil tersebut ditemukan hari ini sekitar pukul 10.30 WIB.
Sementara itu, Kepala Bidang Metalurgi Forensik Puslabfor Polri Kombes Pol Ulung Kanjaya mengatakan kedua proyektil yang ditemukan hari ini merupakan proyektil dari penembakan sebelumnya. “Iya betul, [proyektil] sama seperti kemarin,” ucap dia.
Pada Senin (15/10/2018) siang, dua peluru kaliber 9 milimeter menembus dua ruang kerja anggota DPR yakni ruangan nomor 1601 milik Wenny Warouw dan Bambang Heri yang bernomor 1313. Lantas, berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, peluru tersebut diduga berasal dari arah Lapangan Tembak Senayan. Kemarin, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan IAW dan RMY sebagai tersangka penembakan di Gedung Nusantara I, kompleks DPR/MPR RI. Keduanya tidak tergabung menjadi anggota Perbakin, sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan IAW merupakan anggota Perbakin Tangerang Selatan. tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri