Menuju konten utama

Polisi Buru Tersangka Lain Pelaku Persekusi

Polda Metro Jaya sedang memburu tersangka lain kejahatan persekusi terhadap seorang remaja berinisial PMA (15).

Polisi Buru Tersangka Lain Pelaku Persekusi
Petugas membawa tersangka kasus persekusi Abdul Mujib (kedua kanan) dan Matusin (ketiga kanan) saat rilis kasus persekusi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/6). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memburu tersangka lain kejahatan persekusi terhadap seorang remaja berinisial PMA (15), setelah dianggap mengolok-olok ormas dan ulama dalam unggahan di media sosial miliknya. Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan di Jakarta, Sabtu (3/6/2017).

“Ya [bakal ada tersangka lain] kita sudah bagi tim untuk melakukan penangkapan,” kata Hendy, seperti dikutip Antara, Minggu (4/6/2017).

Menurut Hendy, penyidik kepolisian masih mendalami para pelaku dari anggota Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat kekerasan terhadap PMA. Saat ini, kata dia, telah menetapkan MAT (55) dan AM (22) sebagai tersangka karena terlibat penganiayaan terhadap PMA yang menjadi viral melalui media sosial.

Saat ini, anggota Polda Metro Jaya juga masih mencari rekan PMA yang menegur korban melalui postingan "Facebook" dengan mengatakan "kamu tidak boleh menghina" kemudian meminta alamat rumah korban.

Sebelumnya, sebuah video sekelompok orang dewasa yang menganiaya di bawah umur beredar melalui media sosial. Seorang remaja yang berinisial PMA diduga menjadi korban persekusi karena dituding telah menghina pimpinan FPI, Rizieq Shihab.

Persekusi merupakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah atau ditumpas.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta agar seluruh jajarannya berani menindak tegas pelaku persekusi yang belakangan ini marak terjadi.

“Saya perintahkan kepada seluruh jajaran kepolisian, kalau ada yang melakukan upaya itu jangan takut tindak tegas, sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkap Tito, di Jakarta, Kamis lalu.

Tito mengaku sejauh ini hanya dua terduga pelaku persekusi yang diamankan. Dua terduga pelaku persekusi tersebut telah mengintimidasi dan melakukan pemaksaan terhadap pelajar berusia 15 tahun berinisial PMA di Cipinang Muara, Jakarta Timur (Jaktim).

“Masalah persekusi, Mabes Polri memberikan atensi, ada beberapa yang sudah kita proses hukum. Seperti di Jakarta Timur, itu ada anak umur 15 tahun, ada dugaan dia dipaksa, didatangi, digruduk,” ujarnya.

Tito berharap jika ada yang merasa dirugikan atas kebebasan berekspresi orang lain, untuk menyerahkan penanganannya pada aparat penegak hukum. Ia menegaskan, masyarakat tidak boleh main hakim sendiri.

Baca juga artikel terkait PERSEKUSI

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz