Menuju konten utama

Polisi Buru Tersangka Korupsi Masjid Al Fauz Jakarta Pusat

Polisi memburu tersangka kasus korupsi Masjid Al Fauz. Kini, Bareskrim menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Polisi Buru Tersangka Korupsi Masjid Al Fauz Jakarta Pusat
Mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Sylviana Murni (kedua kanan) dikawal usai menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/1). Sylviana Murni diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Bareskrim terus memburu tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Proyek yang dimulai pada awal Juni 2010 dan rampung pada akhir Desember 2010 dilakukan ketika Sylviana Murni menjabat Wali Kota Jakarta Pusat.

Penyidik Bareskrim Kombes Pol Adi Deriyan menyampaikan Bareskrim telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam mengusut kasus dugaan korupsi tersebut. "Sudah sidik (penyidikan)," katanya seperti dikutip Antara, Senin (23/1/2017).

Sampai kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, kendati Bareskrim telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, termasuk diantaranya Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.

"Saksi yang diperiksa sudah lebih dari 20 orang," ujarnya.

Untuk mengusut kasus ini, Bareskrim juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi Mesjid Al Fauz telah dilakukan tim Bareskrim sejak Desember 2016, lima tahun setelah mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo meresmikannya pada 30 Januari 2011. Nilai proyek masjid dua lantai itu sebesar Rp27 miliar dengan menggunakan dana anggaran pendapatan daerah (APBD).

Hingga kini Bareskrim belum menjadwalkan pemeriksaan Sylviana sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Belum ada (jadwal pemanggilan)," ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, Rabu (18/1/2017).

Terkait posisi Sylviana yang maju menjadi calon Wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi calon Gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), tidak akan menghambat penyidik Bareskrim untuk memeriksa Sylvi dalam kasus ini.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto, penyidik Bareskrim tidak berpatokan pada Surat Edaran Peraturan Kapolri Nomor SE/7/VI/2014 untuk meminta keterangan Sylviana. "Kapan saja penyidik bisa minta keterangan," kata Rikwanto.

Surat edaran itu mengatur seluruh laporan terhadap calon kepala daerah yang menjadi terlapor dalam tahapan pilkada, ditangani usai pelaksanaan pilkada.

Baca juga artikel terkait KASUS MASJID AL FAUZ atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH