Menuju konten utama

Polisi Buru Pengunggah Video Persekusi Cikupa

Polres Tangerang akan memburu siapapun yang menyebarluaskan video korban persekusi di Cikupa, Tangerang, R dan M.

Polisi Buru Pengunggah Video Persekusi Cikupa
Ilustrasi korban perkosaan. Getty Images/iStockophoto

tirto.id - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang akan memburu siapapun yang menyebarluaskan video korban persekusi di Cikupa, Tangerang, R dan M, dengan mengunggahnya ke media sosial atau situs lain seperti Youtube. Sebaliknya, tindakan serupa tidak bakal diterapkan pada mereka yang ada di lokasi kejadian dan sebatas merekam.

"Kalau kami mau tangkap yang merekam, berarti satu kampung itu kami tangkap semua," kata Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setyawan kepada Tirto, Rabu (15/11/2017).

Wiwin mengatakan bahwa polisi hanya akan mengusut penyebar video persekusi tersebut karena sudah menyalahi aturan dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu menyebarkan informasi yang mengandung konten pencemaran nama baik dan pornografi.

Baca juga: Pengunggah Video Persekusi Cikupa Bisa Dijerat UU ITE

Namun demikian, ada sejumlah kendala yang dihadapi untuk merealisasikan niat tersebut. Salah satunya adalah sulitnya mencari dalang atau sumber utama penyebar video. Di Youtube saja, misalnya, sudah ada lebih dari 10 video terkait yang belum tentu menjadi "tangan pertama" penyebaran. Karenanya, langkah yang baru bisa dilakukan adalah menutup akun. Sejauh ini, polisi sudah menutup empat akun yang menyebarkan video tersebut.

Dalam aksi persekusi yang terjadi pada Jumat malam (10/11) pekan lalu, Toto, Ketua RT di tempat M mengontrak, terbukti jadi pihak yang memprovokasi warga untuk merekam. Ia bahkan menyuruh warga untuk menyebarluaskannya. Dari video yang beredar, terlihat bahwa memang sangat banyak yang merekam. Beberapa bahkan sampai menyalakan flash light gawai agar M dan R lebih terlihat jelas.

"Tapi belum tentu yang merekam, semuanya mengunggah, kan?" katanya.

Baca juga: Persekusi Buruh di Cikupa Didalangi Ketua RT

Wiwin kembali menegaskan bahwa menangkap pelaku penyebaran video itu sulit, tidak bisa dilakukan secara manual melainkan dengan cara tertentu yang mengandalkan perangkat teknologi.

"Ini kan harus ada penyelidikan IP (Internet Protocol) Address juga," sambungnya.

Kemarin (14/11), Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif, mengatakan bahwa salah satu taktik pemburuan adalah dengan mengandalkan informasi dari enam tersangka yang sudah diamankan--salah satunya Ketua RT. Jumlah pelaku belum bertambah sampai sekarang.

"Akan terus kami kembangkan siapa saja saksi dan juga akan jadi pelaku," katanya, di kontrakan tempat R dan M digerebek warga.

Baca juga: Tragedi Persekusi Buruh Pabrik di Cikupa

Selain memburu pelaku penyebaran, Polresta Tangerang juga telah mengerahkan tim Cyber Patrol agar penyebaran video lebih luas bisa dicegah.

Hal senada diungkapkan oleh Maidina Rahmawati, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Ia mengatakan bahwa persekusi yang dilakukan warga jelas melanggar hukum. Ia malah mengatakan bahwa pelaku bisa saja dikenakan hukuman berlapis.

"Tindakan warga yang main hakim sendiri atau persekusi tersebut dapat diganjar dengan pidana berlapis, salah satunya Tindak Pidana Kesusilaan di depan umum Pasal 282 ayat (1) KUHP dan Pasal 35 UU Pornografi tentang menjadikan orang lain objek atau model yang bermuatan pornografi," kata Maidina, dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto.

Baca juga artikel terkait PERSEKUSI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Rio Apinino