tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih memburu 3 pelaku peretasan yang melarikan diri dari Surabaya. Ketiganya merupakan bagian dari Surabaya Black Hat yang diduga telah mengakses sistem milik orang lain tanpa izin.
Hal ini ditegaskan oleh Kasubdit Cybercrime Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu. Menurut Roberto, ketiga pelaku yang buron masih dalam penyelidikan polisi. Saat ini, posisi ketiganya tidak diketahui, meski awalnya ketiga pelaku utama yakni KPS, ATN, dan NA tertangkap di Surabaya.
“6 orang sedang dilidik. Kemudian 3 tertangkap, 3 lagi posisinya belum diketahui. Masih kami lakukan pengejaran,” jelas Roberto saat dihubungi Tirto hari Selasa (20/3/2018).
Roberto belum bisa menentukan apakah keenam tersangka akan diserahkan bersama-sama ke Kejaksaan atau tiga pelaku awal diserahkan lebih dahulu. Perbedaan ATN, NA, dan KPS, dengan ketiga pelaku yang masih buron hanyalah soal fokus penyelidikan.
ATN, NA, dan KPS ditangkap atas permintaan dari Federal Bureau of Investigation Amerika, sedang 3 pelaku lainnya merupakan hasil pengembangan Polda Metro Jaya.
“Masih dalam penyelidikan kami dan pemberkasan masih terus jalan,” lanjut Roberto ketika ditanya tentang penyelesaian berkas supaya lengkap alias p21.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto menegaskan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memang sedang mengembangkan penyelidikan.
Mantan Wakabaintelkam Polri ini mengaku ada dua tim yang dikerahkan pihak kepolisian. Kedua tim tersebut bekerja sama dengan FBI dan kepolisian internasional.
“Kami buat dua tim, satu tim untuk proses yang sudah ada (NA, ATP, dan KPS), satu tim lagi untuk mengembangkan. Kami bekerjasama dengan FBI, Interpol, untuk mengembangkan kasus yang sudah ada lebih jauh lagi. Semoga ada hasil, nanti kami sampaikan,” katanya Senin (19/3/2018) di Mabes Polri.
Setyo lantas menegaskan kemungkinan adanya tersangka lain. Hal ini ia katakan karena kasus memang masih dalam tahap pengembangan pihak kepolisian. Namun, ia meyakini Polda Metro Jaya akan fokus pada pelaku yang sudah tertangkap dahulu.
“Yang lain tunggu perkembangan kalau memenuhi unsur untuk diproses hukum, kami proses,” tegasnya.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yantina Debora