Menuju konten utama

Polisi Bidik Pelaku Kematian Mahasiswa UII

Menurut Kapolda Jawa Tengah, penyidik masih perlu alat bukti lagi, yakni hasil otopsi ketiga korban dari Rumah Sakit Sarjito dan Bhetesda Yogyakarta.

Polisi Bidik Pelaku Kematian Mahasiswa UII
Kerabat korban meningggal “The Great Camping” pendidikan dasar (diksar) Unit Kegiatan Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) Universitas Islam Indonesia (UII) Ilham Nurfadmi Listia Adi asal Lombok di rumah duka Rumah Sakit Bethesda, DI Yogyakarta, Selasa (24/1). Tiga mahasiswa UII yaitu Ilham Nurfadmi Listia Adi (20), Muhammad Fadhli (19), dan Syaits Asyam (19) meninggal dunia setelah mengikuti diksar Mapala UII di Gunung Lawu, Karanganyar, Jawa Tengah pada 13-20 Januari 2017. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah.

tirto.id - Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, Irjen Polisi Condro Kirono mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan sudah mengarah kepada pelaku dugaan kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta meninggal dunia.

“Tim penyidik Polres Karanganyar dibantu Direktorat Satuan Kriminal Umum Polda untuk mempercepat proses penyidikan khasus ini," kata Kapolda di sela-sela acara gelar kasus di Mapolresta Surakarta, Sabtu (28/1/2017).

Kapolda yang didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol R Djarot PadaKova, dan Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ahmad Luthfi mengatakan penyidik sudah meminta keterangan 21 saksi dan satu barang bukti tersebuyt sudah mengarah ke pelakunya.

Namun, kata Kapolda, penyidik masih perlu alat bukti lagi, yakni hasil otopsi ketiga korban dari Rumah Sakit Sarjito dan Bhetesda Yogyakarta.

Menurut Kapolda, penyidik setelah mendapat barang bukti melakukan upaya paksa penangkapan dan menahanan terhadap pelakunya. Jadi harusnya setiap kegiatan-kegiatan seperti pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) harus memberitahukan ke kepolisian.

“Panitia memberitahukan ke tingkat Polsek dan seharusnya dilanjutkan ke Satuan Intelejen. Jika pesertanya melibatkan orang asing, rekomendasi dari daerah harus Mabes Polri yang mengeluarkan. Namun, jika peserta lintas Provinsi atau kabupaten, Polda yang keluarkan izin,” ujarnya.

Menurut Kapolda, surat pemberitahuan disampaikan kepada kepolisian agar monitor kegiatan-kegiatan tersebut. Pada kegiatan Diksar Mapala tentunya kepanitiaan harusnya sudah ditunjuk siapa yang bagian kesehatan, dan peserta dicek harus dicek kondisi kesehatannya apakah ada penyakit atau tidak, serta cuacanya. Hal ini, bisa menjadi pertimbangan selama kegiatan.

Kapolda mengatakan kasus tersebut yang jelas ada tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Walaupun penitia sendiri mengsyaratkan adanya surat penyataan dari orang tua dan peserta di atas meterai 6.000 tidak bertanggung jawab jika terjadi apa-apa, tetapi tidak menyebabkan hapusnya pidana oleh pelaku.

"Kejahatan tidak bisa berlindung dengan adanya surat pernyataan itu. Hal ini bukan kasus perdata, tetapi pidana. Penyidik arahnya ada dua tersangka, dimana kelompoknya ada tiga korban yang meninggal dunia," katanya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol R Djarot PadaKova menambahkan hasil visum merupakan alat bukti kunci penyidik untuk mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan tiga mahasiswa meninggal dunia.

Menurut Djarot keterangan saksi apa yang terjadi di lokasi kegiatan Diksar Mapala menunjukan adanya dugaan penganiayaan, sedangkan hasil visum untuk mengetahui penyebab meninggalnya tiga korban.

Sebanyak tiga mahasiswa pencinta alam asal UII diberitakan meninggal dunia, yakni Muhammad Fadli (20), asal Tibanbaru, Sekupang Batam, Syaits Asyam (19), asal Sleman, dan Ilham Nurfadmi Listia Adi (19), asal Lombok, setelah mengikuti Diksar Malapa di lereng Gunung Lawu Tawangmangu Karanganyar.

Muhammad Fadhli meninggal saat hendak dibawa ke Puskesmas Tawangmangu, Karanganyar karena diduga hipotermia pada Jumat (20/1), Syaits Asyam di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta, Sabtu (21/1), dan Ilham Nurfadmi Listia Adi di RS Bethesda, Senin (23/1) dini hari.

Baca juga artikel terkait MAPALA UII

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz

Artikel Terkait