Menuju konten utama

Polisi Berhasil Tangkap Caleg PKS yang Diduga Cabuli Anak Kandung

AH, seorang caleg PKS yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya berhasil ditangkap Kepolisian Resor Pasaman Barat

Ilustrasi kekerasan seksual kepada anak. FOTO/Istock

tirto.id -

Calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial AH yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berhasil ditangkap Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar). Penangkapan ini berhasil dilakukan di Pauh, Kota Padang, pada Minggu (17/3/2019).

Hal ini diterangkan Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema di Simpang Empat, pada Minggu (17/3/2019) malam. Sebelum ditangkap, AH terdeteksi berada di Jakarta, kemudian berpindah ke Depok.

"Tersangka kita tangkap ketika sedang menunggu mobil di tepi jalan dekat Pauh, Padang setelah sebelumnya datang dari Jakarta menggunakan jalur darat," katanya sebagaimana diwartakan Antara.

Ia menyebutkan setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses lebih jauh.

Afrides mengatakan AH sebelumnya telah melarikan diri dari Pasaman Barat ketika kasusnya mulai terkuak. Ia menjelaskan, pada Sabtu (16/3/2019) tim yang dipimpin Kasat Reskrim berangkat ke Depok dan berkoordinasi dengan Polda setempat.

"Namun, AH berhasil kabur dari Depok menuju Padang dengan menggunakan jalur darat menggunakan bus ALS," katanya.

Menurutnya, sesampai di Kota Solok, AH turun dari ALS dan menggunakan mobil travel menuju Kota Padang dan turun di Pauh Padang.

"Diduga tersangka ingin mengelabui petugas dengan ganti mobil dan pangkas rambut di Pauh Padang. Setelah pangkas rambut tersangka menunggu mobil angkutan kota namun langsung kita tangkap," tegasnya.

Sebelumnya, Polres Pasaman Barat telah menetapkan AH sebagai tersangka pencabulan anak sendiri pada Kamis (14/3/2019). AH juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pasaman Barat karena sudah kabur dari Pasaman Barat.

AH dilaporkan istri dan anaknya karena diduga melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri. Dalam pengakuan korban, terlapor AH sudah menodai diri korban sejak usia 10 tahun hingga berusia 17 tahun.

Selama tujuh tahun itu korban diduga dibujuk dan diancam agar tidak membuka suara tentang perbuatan bejat sang ayah itu.

Sementara itu Ketua DPC Partai Keadilan Sejahtera Pasaman Barat, Fajri Yustian menghormati proses hukum yang berjalan terkait dugaan calon legislatif dari PKS yang melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PELECEHAN SEKSUAL

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Maya Saputri