Menuju konten utama
Kasus Perusakan Dokumen

Polisi Belum Dapat Konfirmasi Kehadiran Joko Driyono

Satgas Anti-Mafia Sepak Bola berencana memeriksa tersangka aktor intelektual perusakan dokumen keuangan Persija, Joko Driyono hari ini, meski belum ada kepastian kehadirannya.

Polisi Belum Dapat Konfirmasi Kehadiran Joko Driyono
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kiri) bergegas usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/2/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepak Bola hari ini berencana memeriksa tersangka aktor intelektual perusakan dokumen keuangan Persija, Joko Driyono.

Hingga saat ini belum ada kepastian kehadiran.

“Agenda pemeriksaan hari ini, tapi belum ada konfirmasi kehadiran yang bersangkutan,” ucap Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Sepak Bola Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Kamis (21/3/2019).

Pemanggilan kelima ini masih berkaitan dengan keterangan dia ihwal upaya perusakan dokumen keuangan Persija guna merampungkan berkas perkara.

Sementara itu, Kuasa Hukum Joko Driyono, Andru Bimaseta enggan memberitahukan apakah kliennya jadi memenuhi panggilan penyidik.

“Mohon maaf saya belum bisa memberikan tanggapan,” kata Andru ketika dihubungi Tirto, hari ini.

Pria yang memulai kiprah di PSSI sejak tahun 1991 itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP.

Penyidik telah menanyakan 69 pertanyaan kepada Joko Driyono selama empat kali pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (18/2/2019), Kamis (21/2/2019), Rabu (27/2/2019) dan Rabu (6/3/2019).

Penyidik pun tengah merampungkan berkas perkara Joko Driyono dan ketiga pelaku perusakan dokumen keuangan Persija yakni Muhammad Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofur yang kini telah menjadi tersangka.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara enam tersangka dugaan pengaturan pertandingan pada Februari lalu.

“Berkas perkara sudah diteliti oleh tim jaksa, ternyata masih ada kekurangan dan sudah dikembalikan ke penyidik untuk kembali melengkapi berkas tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mukri ketika dikonfirmasi, Kamis (28/2/2019) lalu.

Berkas enam tersangka milik eks anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto (Mbah Putih), anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Ling En, mantan Komisi Wasit Priyanto (Mbah Pri), wasit futsal Anik Yuni Artikasari (Tika), wasit Nurul Safarid dan staf Direktur Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu.

Baca juga artikel terkait PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno