Menuju konten utama

Polisi Bantah Lakukan Tekanan ke Ayah Harun, Korban Aksi 22 Mei

Polisi membantah telah melakukan tekanan terhadap Didin Wahyudin, ayah Harun korban aksi 22 Mei 2019.

Polisi Bantah Lakukan Tekanan ke Ayah Harun, Korban Aksi 22 Mei
Tim Advokasi Korban Tragedi 21-22 Mek Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM ke Komnas HAM, Jakarta. Selasa 28/5/2019. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu membantah pihaknya melakukan tekanan terhadap Didin Wahyudin (45), ayah dari salah satu korban tewas saat kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 yang bernama Harun Rasyid.

"Tidak Ada [Tekanan]," ujarnya kepada Tirto, Rabu (29/5/2019).

Dirinya memang membenarkan, pihaknya hadir diwakili oleh anggota Bhabinkamtibmas karena bentuk belasungkawa atas meninggalnya Harun Rasyid.

Karena, kata Erick, pihaknya mulai hadir ke rumah duka sejak pemakaman hingga keluarga menggelar Tahlilan.

"Ya datang dalam bentuk belasungkawa, kita ikut menguburkan, ikut sampai 7 harian Bhabinkamtibmasnya ikut terus," ucapnya.

"Karena memang apabila ada warganya yang meninggal, sudah tugas dia mendatangi warganya," tambahnya.

Didin Wahyudin (45), ayah dari salah satu korban tewas saat kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 yang bernama Harun, meminta perlindungan hukum ke Komnas HAM.

"Saya minta perlindungan. Karena sudah banyak tekanannya," ujar Didin saat melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap korban kerusuhan 21-22 Mei di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).

Didin mengaku, menerima tekanan dari aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kebon Jeruk, daerah tempat ia bermukim. Didin beserta Tim Advokasi Korban Tragedi 21-22 Mei 2019 sempat melaporkan dugaan pelanggaran HAM ke polisi, namun mereka disuruh pulang.

Sementara mengenai tekanan yang ia terima, Didin mencontohkan pada Senin (27/5/2019) malam, sejumlah aparat Polsek Kebon Jeruk mendatangi rumahnya.

"Dari Polsek Kebon Jeruk sudah beberapa kali datang," ujar Didin.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno