Menuju konten utama

Polisi Bantah Isu Pembekapan & Pencurian Organ Tubuh di Mangga Dua

Pihak kepolisian membantah isu yang beredar perihal upaya pembiusan dengan cara menyekap korban untuk mengambil organ tubuh korban di WTC Mangga Dua, Jakarta Utara, kemarin.

Polisi Bantah Isu Pembekapan & Pencurian Organ Tubuh di Mangga Dua
Ilustrasi organ tubuh manusia. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Beredar informasi ihwal upaya pembiusan dengan cara menyekap korban untuk mengambil organ tubuh korban. Lokasi kejadian di WTC Mangga Dua, Jakarta Utara pada Jumat (15/3/2019).

Korban bernama Sri Dewi Erlin dan terduga pelaku bernama Yani. Ada upaya penyekapan terhadap korban, namun ia berhasil meloloskan diri. Ketika pemeriksaan pun polisi tidak menemukan adanya obat bius.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Made Oka membantah hal tersebut.

“Tidak benar soal obat bius dan kebutuhan organ tubuh,” ujar dia ketika dikonfirmasi, Sabtu (16/3/2019).

“Upaya pembekapan tidak berhasil karena korban berusaha berontak dan melepaskan diri,” sambung Made

Made menyatakan, motif pelaku ialah cinta segitiga.

“Mereka saling kenal, motifnya karena cinta segitiga antara korban, suami korban dan terduga pelaku,” jelas dia.

Sekitar pukul 15.30 WIB, korban pergi ke toilet di lantai lower ground, seorang diri untuk buang air kecil. Tiba-tiba saat korban berada di depan wastafel, pelaku mencoba membekap mulut korban dari belakang dengan saputangan handuk.

Korban yang seorang pemilik kios di pusat perbelanjaan itu, kaget dan berontak lalu keluar toilet serta berteriak agar pengunjung memanggil satpam. Satpam pun membawa Yani ke pos dan melaporkan ke kepolisian.

Saat di kantor polisi, lanjut Made, Sri memilih tidak membuat laporan kepolisian. Ia juga membuat surat pernyataan jika tidak melanjutkan kasus secara hukum.

“Korban tidak mau buat laporan, kami tidak tindaklanjuti. Lalu datang kedua suami mereka dan terjadi mediasi saat itu,” pungkas Made.

Baca juga artikel terkait PERDAGANGAN ORGAN TUBUH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno