Menuju konten utama

Polisi: Axel Akui Pesan & Transfer Uang untuk Beli Narkoba

Axel Thomas, putra sulung aktor senior Jeremy Thomas akhirnya mengakui telah memesan barang psikotropika (happy five) dan mengirimkan uang.

Polisi: Axel Akui Pesan & Transfer Uang untuk Beli Narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) menunjukan barang bukti narkotika jenis ekstasi yang dihadirkan saat rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/6). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Axel Matthew Thomas, putra sulung aktor senior Jeremy Thomas akhirnya mengakui telah memesan barang psikotropika (happy five) dan mengirimkan uang untuk mendapatkan barang haram itu.

"Telah memesan barang tersebut dan mengakui telah mentransfer uang Rp1,5 juta menggunakan salah satu bank," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Dia mengatakan polisi telah memeriksa Axel pagi ini dan akan menahan Axel di rumah tahanan Polda Metro Jaya siang ini.

"Bersangkutan sudah kami periksa pagi ini. Hari ini juga yang bersangkutan kami tahan di rutan Polda. Jam 12-an nanti mungkin bersangkutan kami tahan di rutan Polda," kata dia.

Polisi masih mendalami kasus yang melibatkan Axel. Sementara ini informasi yang didapatkan adalah pemesanan barang psikotropika baru satu kali dilakukan Axel.

Kemudian, sekalipun tes urin Axel menunjukkan hasil negatif, namun Axel terlibat dalam permufakatan barang terlarang dan dijerat UU psikotropika.

"Negatif. Yang penting dia ikut dalam permufakatan itu kemudian dia ikut memesan di situ, sehingga kami mendapatkan dia bisa dikenakan UU Psikotropika pasal 71," kata Argo.

Selain pengakuan Axel, polisi juga memiliki catatan kertas serta pengakuan saksi dan tersangka.

"Catatan kertas ada, pengakuan tersangka sudah, pengakuan dia sudah, pengakuan saksi sudah. Sementara yang kami kejar itu dulu, nanti kami dalami," pungkas Argo.

Sebelumnya, Axel Mathew Thomas telah ditetapkan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebagai tersangka terkait dugaan narkoba jenis pil happy five.

Tersangka sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta Selatan namun Argo menuturkan polisi berencana memindahkan Axel menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur.

Seperti dilansir Antara, petugas bea cukai menangkap seorang penumpang pesawat JV dan DRW yang membawa 1.118 pil happy five dari Malaysia menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Jumat (14/7/2017).

Berdasarkan keterangan JV dan DRW, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengembangkan peredaran narkoba itu dengan menangkap Axel yang diduga memesan pil narkoba itu di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan.

Argo menyatakan Axel telah mengirim uang kepada tersangka pengedar narkoba itu untuk memesan pil happy five sebanyak satu strip.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri