Menuju konten utama

Polisi akan Tes Kejiwaan Pelaku Pembunuhan di Indekos

YAP memukulkan palu ke kepala Iin dan membuat perempuan itu tewas di tempat.

Polisi akan Tes Kejiwaan Pelaku Pembunuhan di Indekos
Ilustrasi pembunuhan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan akan memeriksa kejiwaan pelaku pembunuhan yakni YAP (24) dan NR (17). Keduanya diduga melakukan pembunuhan terhadap pemandu karaoke, Ciktuti Iin Puspita (22).

“Iya, kami akan tes. Itu merupakan standar operasional prosedur,” kata dia di kantornya, Kamis (22/11/2018). Hingga kini, kepolisian masih menguji alat bukti yang diduga untuk membunuh Ciktuti Iin Puspita, yaitu sebuah palu.

Indra menyatakan kedua pelaku akan diinterogasi untuk mendapatkan keterangan tambahan. “Kami tetapkan mereka sebagainya tersangka. Setelah tiba (dari Jambi), saat ini keduanya kami periksa secara intensif untuk pendalaman informasi,” ujar dia.

Polisi juga belum bisa menetapkan pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja lantaran harus mendalami keterangan keduanya. “Kami akan dalami, sementara memang ada dugaan (penetapan Pasal 338), tapi kami akan dalami pasal apa yang tepat,” jelas Indra.

Diketahui, Iin menetap di indekosnya yang berlokasi di Jalan Senang RT03/01, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sejak tiga tahun lalu.

Berdasarkan keterangan sementara, pelaku membunuh Iin karena cekcok soal nominal duit yang jumlahnya tidak sesuai kesepakatan. Indra menyatakan seorang pelanggan menitipkan uang untuk pelaku pada Iin, namun jumlah uang yang diterima pelaku tidak sesuai. Kemudian mereka cekcok.

Cekcok tersebut menyebabkan YAP memukulkan palu ke kepala Iin dan membuat perempuan itu tewas di tempat. Kemudian, pelaku menyembunyikan mayat tersebut di dalam lemari. Iin dibunuh pada Senin (19/11), sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto