Menuju konten utama

Pembunuhan di Indekos: Uang Jadi Penyebab Pelaku Habisi Korban

"Uang yang diterima pelaku jumlahnya tidak sesuai. Kemudian mereka cekcok,” kata Indra.

Pembunuhan di Indekos: Uang Jadi Penyebab Pelaku Habisi Korban
Ilustrasi pembunuhan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan motif pelaku tega menghabisi nyawa pemandu karaoke, Ciktuti Iin Puspita (22) adalah karena uang. Pembunuhan itu terjadi di Jalan Senang RT03/01, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

“Berdasarkan keterangan sementara, seorang pelanggan menitipkan uang untuk pelaku pada korban, namun uang yang diterima pelaku jumlahnya tidak sesuai. Kemudian mereka cekcok,” kata Indra di kantornya, Rabu (21/11/2018).

Kepolisian, lanjut dia akan mendalami perihal cekcok dan jumlah uang. “Kami akan dalami berdasarkan fakta-fakta lainnya,” tambah Indra. Pelaku diketahui sebagai rekan kerja Iin.

Diketahui, YAP (24) dan NR (17), membunuh korban dan menyembunyikan mayat pemandu karaoke di sebuah tempat hiburan malam itu di lemari indekos korban. Iin yang telah tiga tahun menetap di sana, ditemukan tewas oleh penjaga indekos.

Usai membunuh korban, YAP dan NR—yang merupakan sepasang kekasih—melarikan diri ke Jambi. Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya bekerja sama dengan jajaran Polres Merangin dan Polda Jambi untuk menangkap pelaku.

Iin dibunuh pada Senin (19/11), sekitar pukul 21.00 WIB. Awalnya, korban bertengkar dengan NR dan membuat YAP marah sehingga memukul kepala korban menggunakan palu yang berada di dalam kamar. Iin mengalami luka dan tewas di tempat.

Lantas, sepasang kekasih itu menyembunyikan mayat Iin di dalam lemari. Sekitar pukul 22.30 WIB, mereka melarikan diri menggunakan bus menuju Sumatera Barat dan keduanya ditangkap di Jambi pada Selasa (20/11) malam.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN DI INDEKOS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto