Menuju konten utama

Polisi Akan Panggil Paksa Eks Pengurus Pemuda Muhammadiyah

Dua saksi yang diperlukan penyidik telah dua kali tak memenuhi undangan. Pada panggila ketiga jika tak hadir, akan dipanggil paksa.

Polisi Akan Panggil Paksa Eks Pengurus Pemuda Muhammadiyah
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Aznar Simanjuntak memasuki ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Jakarta, Jumat (26/10/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Polisi bakal memanggil paksa dua saksi kasus dana hibah Kemah Pemuda Islam 2017, jika pemanggilan ketiga tak hadir.

Dua saksi tersebut, yakni Mantan Bendahara Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani dan Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah Irfanus Rasman. Mereka telah dua kali mangkir pemeriksaan.

"Saat ini sudah proses penyidikan, kalau nanti mereka tidak hadir tanpa alasan yang jelas, kami akan kirimkan surat perintah membawa saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Kamis (14/3/2019).

Ia belum menentukan kapan pemanggilan ketiga bagi para saksi itu. "Masih dijadwalkan penyidik," ujar Adi.

Selain itu, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut lantaran jumlah kerugian negara belum dapat dipastikan.

Polda Metro Jaya menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit dana tersebut. "

"Auditor BPK diundang untuk mengestimasi kerugian negara, nanti akan mereka analisis hal-hal apa yang termasuk kategori kerugian negara," kata Adi.

Ia menegaskan penyidik tidak berhak menentukan total penyelewengan dana itu, melainkan auditor BPK. Polisi telah memeriksa saksi dalam kasus ini yaitu, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.

Saat itu Dahnil jadi ketua panitia dari Gerakan Pemuda Ansor Safaruddin, serta Abdul Latif dari perwakilan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Baca juga artikel terkait PEMUDA MUHAMMADIYAH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali