Menuju konten utama

Polemik PPDB Zonasi 2023, Daftar Masalah, dan Fakta-Faktanya

Daftar masalah di PPDB 2023 dari jalur zonasi hingga proses pendaftarannya.

Polemik PPDB Zonasi 2023, Daftar Masalah, dan Fakta-Faktanya
Petugas Dinas Pendidikan Kota Serang (kiri) menjelaskan prioritas jarak rumah ke sekolah saat menerima keluhan orang tua calon siswa baru (kanan) yang mengalami kesulitan saat mendaftar ke sekolah yang dituju dengan sistem zonasi di Serang, Banten, Rabu (5/7/2023). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.

tirto.id - Muncul polemik-polemik pada saat pendaftaran PPDB 2023 jalur zonasi yang mengakibatkan adanya kecurangan saat seleksi berlangsung.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy telah mengingatkan setiap Pemda untuk meratakan kualitas sekolah agar tidak muncul kecurangan dalam PPDB sistem zonasi.

Muhadjir juga mengatakan bahwa tujuan adanya sekolah zonasi itu untuk menciptakan pemerataan pendidikan sehingga tidak ada sekolah favorit.

Selain itu, adanya sistem zonasi agar siswa mudah dalam hal transportasi karena didasarkan dari jarak rumah terdekat. Namun, adanya perubahan sistem PPDB ini justru membuat sebagian orang tua merasa tidak adil karena dinilai tidak mengakomodir siswa berprestasi.

Oleh karena itu, sejak penetapan sistem zonasi pada tahun 2017 muncul banyak kecurangan-kecurangan selama proses PPDB.

Daftar Masalah PPDB Zonasi 223 dan Fakta-Faktanya

Orang tua yang ingin menempatkan anaknya yang berprestasi di sekolah yang awalnya favorit tapi tidak bisa karena jarak rumah terlalu jauh akhirnya mencari celah agar tetap bisa terdaftar. Berikut beberapa kecurangan yang terjadi:

- Orang tua rela memindahkan nama anaknya untuk ditumpangkan ke dalam kartu keluarga saudara tua rekan yang jarak rumahnya terjangkau dari sekolah;

- Sistem PPDB saat ini berupa 90% zonasi dan 10% prestasi serta afirmasi, sehingga beberapa kasus ditemukan adanya pemalsuan prestasi. Merujuk pada laman antaranews, seorang wali murid mengatakan bahwa surat keterangan berprestasi dapat diperjualbelikan dengan harga ratusan ribu rupiah saja.

Rekomendasi Kemdikbud Atasi Masalah PPDB Zonasi 2023

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memberikan beberapa rekomendasi atas permasalahan selama proses PPDB jalur zonasi.

Langkah yang dapat diambil oleh pemerintah terkait permasalahan tersebut yaitu kolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengatasi para penumpang kartu keluarga.

Kemudian adanya surat keterangan prestasi seharusnya tidak boleh diperjualbelikan, setidaknya dibuat penegasan sanksi terhadap hal ini.

Selain itu, pemerintah daerah juga bisa menambah kapasitas sekolah negeri. Hal ini dikarenakan jumlah sekolah negeri terutama jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) lebih sedikit. Para orang tua akan memilih sekolah negeri dengan perhitungan dari segi kualitas lebih baik namun biaya murah.

Sebaliknya, pemerintah daerah juga bisa memberikan bantuan biaya masuk sekolah swasta kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa sekolah.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra