tirto.id - Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya dan Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur mengungkap tindak pidana peredaran sabu dan ganja periode Mei-Juni 2020.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyatakan penindakan ini merupakan bukti Polri tidak bertoleransi terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
"Saya dari awal berkomitmen beserta dengan seluruh pejabat utama Polres untuk melakukan program 'zero tolerance narkoba'," ucap dia, Jumat (12/6/2020).
Pengungkapan dilakukan lantaran kasus narkoba kini tetap marak.
Kasus pertama yakni pengungkapan 336 kilogram ganja. Mulanya, ganja ini dikirim dari Lhokseumawe ke Jakarta menggunakan kargo. Di Ibu Kota, paket itu diterima oleh ekspedisi PT Tunas Antarnusa Muda (TAM), di wilayah Bambu Apus, Jakarta Timur.
Pihak TAM curiga menerima satu set sofa berjumlah 7 koli. "Dikirim dengan dua pengiriman, jam 7 pagi dan jam 22 malam pada hari yaitu 9 Mei 2020," jelas Nana.
Lantas perusahaan itu melaporkan ke polisi. Ketika dicek, ditemukan paket ganja. Kemudian mereka berstrategi yakni mengirimkan sofa itu ke alamat penerima disertai pengawalan polisi.
Petugas menghubungi penerima berinisial J, namun penerima berdalih sedang di luar kota dan minta dikirimkan pada 13 Mei, hingga pukul 21, paket itu tidak berhasil diterima J. Pukul 22, datang lagi satu paket sofa dengan identitas serupa.
"Sampai hari H barang tersebut tidak diambil. Kemudian kami cek langsung ke alamat yang bersangkutan di Jalan SFN, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Ini alamat penerima," tutur Nana.
Hingga kini kepolisian masih mengusut perkara itu sebab nomor telepon J tidak bisa dihubungi dan alamat fiktif.
“Dalam hal ini kami akan terus menyelidiki atau melacak yang bersangkutan, baik penerima maupun pengirim," imbuh Nana.
Para tersangka nantinya dapat dikenakan Pasal 115 ayat (2) Subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta atau paling banyak Rp8 miliar.
Kasus kedua ihwal sabu. Lokasi penangkapan berada di Kampung Cijambe, Kelurahan Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pada 15 Mei, sekira pukul 17.10, polisi meringkus tiga pria yaitu MNK, MR dan DH, yang kedapatan menyimpan 2 kilogram atau 2.000 gram sabu.
Dari keterangan MNK, sabu itu didapatkan di kawasan Kampung Gedong, Jakarta Timur, atas perintah seseorang yang berinisial MH. Nama terakhir kini berstatus buron. Sementara tiga pelaku penerima sabu resmi jadi tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ketiga berupa pengungkapan 1.125,5 gram sabu. Awalnya, polisi menyelidiki pria bernama Halim yang diduga mengedarkan sabu di kawasan Kartini, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Berdasar pengembangan, polisi menangkap JH, pada Senin (1/6/2020), sekira pukul 13.50, di Jalan Kartini V. Dari tangannya, polisi menyita dua plastik klip dengan berat masing-masing 52 gram sabu. JH mengaku mendapatkan sabu dari H, lantas petugas memburu si pengedar.
H dibekuk bersama dengan Y dan H, pukul 23.30 di rumah yang beralamat Jalan Delima Jaya II, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Polisi menyita barang bukti 1.005 gram sabu dibungkus aluminium foil dan 16,5 gram sabu dari dua plastik klip.
Dalam interogasi, H mengaku mendapatkan sabu dari MY yang kini masih dalam pengejaran polisi. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz