Menuju konten utama

Kasus Narkoba: Aktor Dwi Sasono akan Direhabilitasi di RSKO Jaktim

Aktor Dwi Sasono yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan ganja akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta Timur.

Kasus Narkoba: Aktor Dwi Sasono akan Direhabilitasi di RSKO Jaktim
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kanan) bersama Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Vivick Tjangkung (kiri) menyampaikan keterangan pers pada rilis kasus narkoba yang menjerat aktor Dwi Sasono (berdiri tengah) di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/6/2020). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

tirto.id - Aktor Dwi Sasono yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan ganja akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur, usai Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan mengasesmen perkara tersebut. Dwi Sasono akan menjalani rehabilitasi selama tiga sampai enam bulan di RSKO Jaktim.

"Betul, sudah turun suratnya. Hasil asesmen memutuskan untuk direhabilitasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, ketika dihubungi, Selasa (9/6/2020).

Dalam pemeriksaan, Dwi Sasono tidak terlibat jaringan narkotika.

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan akan melimpahkan Dwi Sasono hari ini. "Pagi ini, pukul 10.00, penyidik akan memberangkatkan DS ke RSKO," imbuh Yusri.

Polisi meringkus pemain 'Tetangga Masa Gitu' itu pada 26 Mei lalu di rumahnya kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. Ia kedapatan memiliki dan menyimpan 16 gram ganja.

Ketika ditangkap, dia tak melawan. Pria itu mengaku menyesali perbuatannya.

"Saya berterima kasih teman-teman kepolisian yang mengurus dengan baik di sini. Betul saya memakai, ketergantungan, saya salah. Saya bukan orang jahat, saya bukan pengedar, saya bukan penipu, saya bukan kriminal. Saya korban," kata Dwi Sasono di Polres Jakarta Selatan.

Aktor sekaligus rekan Dwi, Lukman Sardi, berkomentar tentang penangkapan itu di akun Instagram miliknya.

"Perjalanan hidup memang misteri. Ada kebenaran, ada kesalahan yang dibuat sebagai manusia, apa yang benar harus dilanjutkan dan sebuah kesalahan adalah pelajaran berharga," ucap dia.

Dwi Sasono dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat adalah lima tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOBA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Maya Saputri