tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan 11 pendemo asal Tolikara Papua yang berujung ricuh di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Tadi (Senin 30/10) malam Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan terhadap tersangka unjuk rasa di Kemendagri," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, di Jakarta, Selasa (31/10/2017), seperti diberitakan Antara.
Argo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya menerima permohonan jaminan untuk penangguhan penahanan, sehingga dikabulkan.
Ia menuturkan para tersangka itu berjanji tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatan melawan hukum.
Penangguhan penahanan terhadap para tersangka unjuk rasa asal Tolikara ini, diakui Argo, mempertimbangkan saran dari Kapolda Papua Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar.
Sebelumnya, Barisan Merah Putih Papua pimpinan Wati Martha Kogoya mengawasi dan "sweeping" terhadap tamu asal Papua untuk melarang masuk ke Kemendagri RI pada Rabu (11/10/2017).
Selanjutnya, massa Spontanitas Negeri Masyarakat Yapen, Intan Jaya dan Tolikara Papua pimpinan Absalom Manianj mendatangi Kemendagri bertujuan menyikapi putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK itu terkait PHP Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua yang meminta pembentukan tim investigasi kasus Pilkada 2017 pada lima kabupaten.
Massa diduga tidak sabar menunggu pejabat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri yang hendak menemui untuk menyampaikan aspirasinya.
Kemudian massa beranjak keluar gedung pertemuan seraya berteriak "Menteri harus turun sekarang juga".
Sekitar 30 pengunjuk rasa masuk ke pintu depan, selanjutnya menganiaya sejumlah orang dan merusak fasilitas umum.
Tercatat 10 orang petugas mengalami luka akibat penganiayaan dan kerusakan seperti pot bunga, kaca pintu Gedung F Kemendagri, kaca di atas pintu Gedung B, kendaraan dinas pejabat Kemendari nomor polisi B-1081-RFW dan kaca belakang mobil D-1704-ACZ.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri