tirto.id - Sebanyak 11 terduga pelaku perusakan dan kerusuhan di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (12/11/2017).
"11 orang kami naikkan statusnya menjadi tersangka sesuai dengan peran dan kesaksian dari temannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, pada hari ini seperti dikutip Antara.
Argo mengungkapkan di antara 11 tersangka itu termasuk pimpinan pendemo dari Barisan Merah Putih Papua, Wati Martha Kogoya. Kesebelas tersangka itu merupakan sebagian dari 15 terduga pelaku yang ditahan oleh Polda Metro Jaya usai kerusuhan kemarin. Sedangkan empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Argo mengatakan para saksi menyampaikan 11 tersangka itu telah melakukan penganiayaan dan perusakan terhadap fasilitas umum di Gedung Kemendagri. Argo juga memastikan para pendemo itu bertindak secara spontan setelah menggelar aksi di depan Gedung Kemendagri RI sejak dua bulan lalu.
Dia mencatat para pengunjuk rasa meminta kepastian dari Kemendagri RI terkait perbedaan pendapat soal sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tolikara, Provinsi Papua.
Barisan Merah Putih Papua pimpinan Wati Martha Kogoya semula mengawasi dan melakukan sweeping terhadap sejumlah tamu asal Papua untuk masuk ke Kemendagri RI pada Rabu pagi kemarin (11/10/2017). Mereka marah karena tidak sabar menunggu pejabat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri yang berjanji hendak menerima aspirasinya.
Sekitar 30 pengunjuk rasa masuk melalui pintu depan Kantor Kemendagri dan menganiaya sejumlah orang di sana sekaligus melakukan perusakan. Tercatat 10 orang petugas Kemendagri mengalami luka akibat penganiayaan. Sementara kerusakan terjadi pada sejumlah pot bunga, kaca pintu Gedung F Kemendagri, kaca di atas pintu Gedung B, kendaraan dinas pejabat Kemendari nomor polisi B-1081-RFW dan kaca belakang mobil D-1704-ACZ.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom